100 Hari Pasca Dilantik, Bupati PALI 5 Kali Tidak Hadiri Sidang Paripurna


*Langgar PP 18 Dan Tatip DPRD PALI
Penulis : Sulipan
Editor : TW Syakroni
PALI,SIBERSUMSEL.COM, -Pasca tiga bulan dilantik sejak tanggal 18 Juni 2021 lalu, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir H Heri Amalindo dan Drs Soemarjono, kehadiran orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan tersebut sangat minim ditengah masyarakat.
Bahkan dalam kehadiran Sidang Paripurna DPRD Kabupaten PALI sejak 100 hari menjabat sebagai Bupati bisa terbilang sangat minim.
Berdasarkan penelusuran, sejak dilantik 18 Juni lalu, sudah ada sebanyak tujuh (7) kali sidang rapat paripurna DPRD PALI.
Namun demikian, tercatat Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo baru dua kali menghadiri sidang paripurna DPRD PALI yang menyangkut kebijakan strategis wilayah Bumi Serepat Serasan.
Ketua DPRD PALI, H Asri AG didampingi Wakil Ketua 1 Irwan ST dan Wakil Ketua 2 Budi Hoiru berkata bahwa sebenarnya dengan tidak hadirnya Bupati tidak jadi masalah terkait masalah pengambilan kebijakan strategis pemerintah.
Karena, menurutnya suatu kebijakan sudah disusun oleh Tim, terutama tim yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Jadi TAPD tetap bekerja. TAPD secara resmi diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan anggota timnya.” kata Asri, Selasa (28/9/2021).
Dijelaskan, berapa kali pihaknya rapat dengan TAPD itu dua kali dihadiri pak wakil Bupati. Kemudian dilanjutkan dengan paripurna.
“Paripurna pengesahan badan anggaran dan TAPD nyatanya pak bupati tidak hadir. Namun tidak menggangu kebijakan. Karena sudah disusun bersama.” ujarnya.
Ketidakhadiran bupati ada keterangan karena ada kegiatan yang bersamaan, sehingga diwakilkan wakil bupati.
Namun demikian, jelas Asri, sesuai dengan aturan PP 18 dan Tatip DPRD PALI setiap pengambilan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif wajib dihadiri kepala daerah.
“Masalah beliau (Bupati PALI) tidak hadir karena ada surat dan kegiatan bersamaan. Itu bukan kami yang menentukan. Tapi Tatip dan PP 18 itu menyatakan Wajib, setiap pengambilan keputusan bersama dalam rapat paripurna wajib dihadiri kepala daerah.” ujarnya.
Share this:
