12 Tahun Mengabdi, Tenaker Angkasa Pura II Palembang di PHK Lisan Tanpa Pesangon
Reporter : Dino Martin
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Setelah 12 tahun mengabdi sebagai tenaga kerja sebagai costumer service di Angkasa Pura II Palembang, Sunarni, di berhentikan secara lisan tanpa pesangon.
Hal tersebut terungkap ketika Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengundang pihak Angkasa Pura II Palembang terkait mediasi pemberhentian Sunarni dengan Angkasa Pura II Secara lisan dan tanpa pesangon, di Kantor Disnakertrans (28/10/2021).
Dari perwakilan pihak PT. Angkasa Pura II Palembang hadir Manager Of Terminal & Landside Service, Jalinsyah Deni Yunusahavid. Dalam kesempatan tersebut Jalinsyah mengatakan kehadiran mereka untuk menghadiri undangan pertama dari Disnakertrans terkait surat yang dikirimkan oleh saudara Sunarni melalui Kuasa Hukumnya kepada Disnakertrans untuk menangani perselisihan antara saudari Sunarni dengan PT angkasa Pura II.
“Menurut kami undangan ini salah alamat karena si pekerja berkontrak dengan PT Angkasa Pura Solusi dan tidak ada hubungan industrial dengan PT Angkasa Pura II Palembang. Walaupun Angkasa Pura Solusi merupakan anak perusahaan PT Angkasa Pura II tapi kami berbeda managemen dengan kami,” jelas Jalinsyah.
Sementara pihak Sunarni melalui kuasa hukumnya Ahmad Darmawan dan Rekan menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua kali mengirim surat untuk undangan Bipartit, tapi hanya di tanggapi melalui whatshap yang isinya menurut klien kami kurang enak.
“Silahkan saja kalau dari pihak Angkasa Pura untuk menyanggah dan lepas tangan, tapi klien kami sudah 12 tahun bekerja di Angkasa Pura dan untuk perpanjangan tangan itu sudah melakukan outsourcing sebanyak 4 kali. Tetapi pekerja intinya tetap di Angkasa Pura apalagi sekarang sudah ada undang undang omnibus law yang baru,” kata Ahmad Darmawan.
Ahmad Darmawan juga menjelaskan pihaknya mempunyai bukti untuk membuktikan hal tersebut. Apalagi sekarang sudah ada undang undang Omnibus law yang baru, dan mungkin dari sini akan ada panggilan selanjutnya.
“Yang jelas klien kami yang bernama Sunarni ini bekerja sebagai Customer Servic selama 12 tahun yang hanya diberhentikan secara lisan dengan banyak alasan yang kurang masuk akal bahkan tanpa diberikan pesangon,” ujar Ahmad Darmawan.
Ahmad Darmawan juga berharap setelah mediasi ini hak – hak dari pekerja segera diberikan. Apalagi sekarang ekonomi yang lagi sulit dengan diberikanya hak – hak pekerja ini bisa bermanfaat bagi pekerja itu sendiri.
“Kedepanya kami akan melakukan langkah lanjutan seandainya nanti sampai tiga kali mediasi dan tidak ada titik temu dengan pihak PT Angkasa pura,” tukasnya.