6 Tahun Buron Pengeroyok Sadis Diborgol Tim Kelambit Polres Pali

 6 Tahun Buron Pengeroyok Sadis Diborgol Tim Kelambit Polres Pali

PALI,SSID,-Setelah sempat buron selama enam tahun lebih, satu dari enam pelaku pengeroyokan sadis di Simpang 4 Desa Sukamaju – Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Kamis (27/3/2014) lalu, akhirnya berhasil diringkus Tim Elang Polsek Talang Ubi dan Tim Kelambit Hitam Polres PALI.
Tersangkanya, Anton Siska (30), warga Dusun II, Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI yang diringkus ditempat persemnunyiannya pada Minggu (13/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersangka Anton cukup dramatis, lantaran saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya,tersangka istrinya sempat menyerang petugas sambil berteriak.
Namun, berkat kesigapan petugas berhasil meringkus dan bahlan melumpuhkan tersangka Anton dengan tembakan di betis kanannya.
Tersangka Anton bersama lima orang temannya Sito dan Basirun (keduanya sudah menjalani hukuman), Roy, Aldi alias Al dan Sutomo terlibat pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban Barnas (43), warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Ketika itu korban Barnas tewas mengenaskan setelah terkena luka tembak dan bacok di sekujur tubuhnya di simpang empat Desa Suka Maju-Sungai Ibul pada Kamis (27/3/2014) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kusnedy didampingi Kapolsek Talang Ubi, Kompol Yuliasnyah mengatakan, diketahuinya keberadaan tersangka Anton setelah pihaknya curiga karena, sering terjadi aksi perampokan di sekitar persembunyian tersangka.
“Setelah kita selidiki, ternyata di sekitar lokasi yang sering terjadi perampokan menjadi persembunyian pelaku pembunuhan yang sudah kita carj selama enam tahun lebih. Lalu diperintahkan Tim Kelambit Sat Res PALI dan Tim Elang Unit Res Talang Ubi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Meski ada perlawanan, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Tersangka Anton ini diduga ikut menembak korban Barnas dengan menggunakan Senjata Api Rakitani (Sepira) laras panjang bersama pelaku Sito dan Basirudin (keduanya terhukum) yang juga menggunakan sepira laras panjang.
Sedangkan pelaku Roy menggunakan sebilah golok, pelaku AL menggunakan kecepek laras panjang dan golok serta pelaku Sutomo menggunakan kecepek laras panjang dan golok yang menunggu korban dijlan rusak di didekat lokasi kejadian.
Begitu korban Barnas melintas menggunakan sepeda motor Honfa Mega Pro BG 2784 QU, lalu pelaku Sito langsung mengejar dan menembak korban hingga korban jatuh tersungkur.
Melihat itu, pelaku Sutomo dan Roy membacok kepala korban, tersangka Anton dan Basirun masing-masing menembak pundak belakang korban, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Selanjutnya tersangka Anton dan teman-temannya langsung melarikan diri.
Tersangka Anton mengaku, usai melakukan aksi pengeroyokan sadis tersebut dirinya langsung melatikan diri ke Provinsi Jambi dan sempat ditangkap dalam kasus pencurian mobil.
“Setelah aku bebas dari tahanan di Jambi aku langsung pulang ke PALI lagi dan menikah. Aku tidak menyangka kalau aku masih dicari dalam kasus pengeroyokan terhadap Barnas,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *