Pelaku Penodongan di Taman Skateborf Ampera Diringkus
Penulis : Dede Febryansyah
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Unit Pidum dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap Madon (26), satu dari tiga pelaku penodongan, Jumat (5/2/2021) pagi, di Taman Ampera Skate Park.
Tersangka yang merupakan warga Lorong Serenam Kecamatan Ilir Barat II Palembang itu ditangkap di kediamannya, Jumat (5/2/2021), sekitar pukul 19.00 Wib usai dua rekan lainnya yang telah lebih dulu ditangkap yakni IS (16) dan AR (17). Dalam keterangan tersangka IS dan AR menyebutkan bahwa Madon juga terlibat dalam aksi penodongan terhadap Deni Pratama (20).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan adanya pengakuan dari dua pelaku penodongan lainnya yang telah terlebih dulu ditangkap membut anggotanya langsung bergerak cepat untuk menangkap Madon.
“Usai pelaku lainnya ditangkap yakni AR dan IS, dari situ kita mengetahui ada pelaku penodongan lainnya yang terjadi di Taman Skateboard dan langsung kita lakukan penangapan,” ujar Kompol Edi didampingi Anit Pidum AKP Robert P Sihombing, Sabtu (6/2/2021).
Meski telah menangkap tiga pelaku, kata Edi, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yakni Yn, Rb dan Np.
“Identitas tiga pelaku lainnya sudah kita dapatkan dan saat ini anggota kita sedang mengejar mereka,” katanya.
Diketahui, penodongan yang terjadi terhadap Deni Pratama berawal saat korban sedang berjalan di sekitar TKP. Melihat korban jalan sendirian membuat para pelaku penodongan mengepung korban.
“Korban yang tidak berdaya karena sendirian terpaksa merelakan harta benda miliknya seperti satu unit Handphone merk Oppo dan uang diambil kawanan pelaku penodongan tersebut,” jelasnya.
“Penangkapan terhadap para pelaku ini usai kita menerima laporan korban. Kurang dari 2 jam, tiga pelaku sudah kita tangkap dan tiga pelaku lainnya tidak lama lagi akan segera tertangkap juga,” terangnya.
Edi juga mengatakan, usai kejadian tersebut handphone korban langsung dijual pelaku seharga Rp300 ribu. Uang tersebut dibagi rata kepada pelaku lainnya. Selain itu, korban juga langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang dengan total kerugian mencapai Rp2,5 juta.