Aktivitas Galian C di Kecamatan Talang Kelapa Segera di Hentikan

 Aktivitas Galian C di Kecamatan Talang Kelapa Segera di Hentikan

Rapat Lanjutan Penghentian Aktivitas Galian C di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin bertempat di Ruang Rapat Sekertaris Daerah Banyuasin

Penulis : Rizki Apriyansa

Editor   : Mamnuro’aini

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) gelar rapat lanjutan penghentian aktivitas galian C di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin bertempat di Ruang Rapat Sekertaris Daerah Banyuasin Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel Rabu (2/12/20).

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten II Pemerintah Banyuasin, Drs M Yusuf MSi mengatakan menindak lanjuti rapat pada tanggal 26 November 2020 sesuai dengan Instruksi Sekda Banyuasin Rapat Perihal Penghentian Aktivitas Galian C di Kecamatan Talang Kelapa dan kita akan mengambil keputusan tentang eksekusi dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 956/KPTS/SATPOLPP 2020, tangga 1 Desember 2020.

“Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Instansi terkait DLH, DPM-PTSP, PUTR, Bagian Hukum, Polres Banyuasin, Kodim 0430/BA, dan Camat Talang Kelapa Bahwasanya Galian C yang berada di Kecamatan Talang Kelapa karena Galian C tersebut belum mempunyai izin maka Galian C yang berada di Kecamatan Talang Kelapa akan dilakukan penutupan,” jelas Yusuf.

Untuk itu lanjut Yusuf Satpol-PP Kabupaten Banyuasin harus segera membuat Surat Keputusan Bupati mengenai Penutupan Galian C di Kecamatan Talang Kelapa.

“Satpol-PP Kabupaten Banyuasin sebelum melakukan penutupan Galian C harus membuat surat himbauan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha Galian C bahwa akan diadakannya penutupan Galian C tersebut dengan mempersiapkan pembuatan plang nama penutupan Galian C,” jelas Yusuf.

Kasat Pol-PP Banyuasin, Drs H Indra Hadi MSi, mengatakan sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin penambangan Galian C hanya diperbolehkan di Kecamatan Rambutan dan Kecamatan Suak Tapeh.

“Sedangkan untuk Kecamatan Talang Kelapa tidak diperbolehkan untuk penambangan Galian C karena tidak sesuai  dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin 2019-2039,” kata Indra Hadi.

Sementara Kadis Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, Ir Izromaita, sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 bahwa Galian C di Kecamatan Talang Kelapa belum mengajukan perizinannya di Dinas Lingkungan Hidup berarti penambangan Galian C di Kelurahan Air Batu Desa Sungai Rengit dan Desa Sungai Rengit Murni tidak memiliki izin.

“Penambangan ini merusak lingkungan alam, polusi, dan debu maka Dinas Lingkungan Hidup mendukung sepenuhnya untuk melakukan penutupan galian C tersebut,” kata Izromaita.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post