Al Naura Selebgram Palembang Petik Hikmah Setelah Bebas

 Al Naura Selebgram Palembang Petik Hikmah Setelah Bebas

Al Naura Selebgaram Palembang bersama kuasa hukumnya. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor : Nuraini

  • Empat Bulan 20 Hari di Lapas Perempuan Kelas IIA, Hakim Putuskan Bebas

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Telah dinyatakan bebas dari segala tuntutan setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang selebgram asal Kota Palembang Al Naura Karima Pramesti (30) ungkap hikmah yang didapat.

Menurut Naura saat di jumpai di Cafe Gap Jakabaring dirinya sempat menekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 4 bulan 20 hari.

Di tempat tersebut dirinya mengaku mendapat beberapa pelajaran berharga selama di dalam sana yang tidak diketahui sebelumnya. Dari tempat tersebut dirinya belajar, tentang kehati-hatian dan kewaspadaan, baik itu dalam mencari teman, tempat usaha, rekanan bisnis, maupun hasil bisnis.

“Dengan lapang dada saya jalani perjalan hidup saya dengan sabar atas  cobaan yang diberikan Allah SWT kepada saya. Tak lupa saya ucapkan banyak terimakasih kepada orang tua, suami Anak, dan keluarga besar saya,” ujar Naura

Selebgram palembang dengan akun Instagram @alnauraakp merasa bersyukur dapat berkumpul lagi bersama keluarga tercinta.

“Banyak hikmah yang di dapat dari kejadian kemarin kedepannya  saya  akan berbuat lebih baik lagi, lebih berhati – hati lagi,” ungkapnya.

Sementara Tim kuasa hukum Naura, Hendra Jaya SH, Arthulius SH, bersama rekan – rekan mengucapkan terimakasih kepada hakim pengadilan  tinggi yang telah memberikan rasa keadilan

“Kami ucapkan terima kasih kepada hakim dengan memutus bebas dan juga dari segala tuntutan dari pada klien kami yang di putus bebas secara (Onslagh) oleh pengadilan tinggi dengan segala pertimbangan, dan investasi ini tidak bodong namun nyata itu sudah kita buktikan di pengadilan tingkat tinggi dan pengadilan negeri dengan bukti bukti yang terlampir,” terangnya.

Arthulius SH menyebutkan putusan pengadilan tinggi  yang telah memutus Al Naura secara  (Onslagh), perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Di dalam putusan  Pengadilan Tinggi No 92 di mana pertimbangannya majelis hakim mengatakan bahwa seharusnya pelapor itu menyadari sejak dia  menyadari one Prestasi bisa untung bisa rugi artinya dengan tidak di dipenuhinya bunga 9% itu berati bukan berarti tindak pidana karena Al Naura masih punya itikad baik untuk mencicil,” ujarnya.

Dikatakan Arthulius menerangkan jika pelapor keberatan silahkan ajukan gugatan secara perdata  artinya putusan ini (Onslagh) bukan perbuatan pidana. “Untuk tindak lanjut kedepan kita menerima putusan ini namun apabila jaksa melakukan kasasi kita jelas akan melakukan kontra memori kasasi,” tutupnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post