Alex Noerdin Siap Jalani Semua Proses Hukum

 Alex Noerdin Siap Jalani Semua Proses Hukum

Hj Nurmala SH yang menjadi kuasa hukum Alex Noerdin dan Eddy Hermanto dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya. Foto : Larassati, sibersumsel

Reporter : Larassati

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sipa menjalani proses hukum yang menjeratnya. Alex Noerdin meminta agar semua proses hukum berjalan seadil-adilnya secara objektif.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Hj Nurmala SH yang menjadi kuasa hukum Alex Noerdin dan Eddy Hermanto dalam kasus dugaan Korupsi dana Hibah Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Nurmala mengatakan sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Alex saat sidang virtual di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah itu balik ke Palembang untuk pendampingan Eddy Hermanto.

Ketika diibincangi usai persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri di Palembang, Jumat (22/10/2021), Nurmala mengaku sedang mengatur jadwal dan dalam waktu dekat akan terbang ke Jakarta untuk menemui langsung kliennya tersebut.

“Karena saya masih di Palembang dan fokus untuk pendampingan agenda sidang Pak Eddy, nanti kalau keterangan saksi sudah kelar semua, minggu-minggu ini mau menemui langsung Pak Alex,” kata Nurmala.

Hj Nurmala mengungkapkan saat ini Alex dalam kondisi baik-baik saja dan siap menjalani semua proses hukum.

“Pak Alex sehat dan baik-baik saja, beliau itu negarawan kok. Aapun yang terjadi bagi saya oramg hukum kita tetap taat hukum, taat azaz dan tetap mengedepan azaz praduga tidak bersalah,” ujar Nurmala.

Alex, saat ini masih menjalani masa penahanan di rutan Jakarta dan kasus PDPDE juga dalam tahap penyidikan dan belum naik ke persidangan.

“Kasus Mesjid Sriwijaya ini yang memang kita fokuskan karena sudah dalam persidangan. Pak Alex juga akan dihadirkan meski secara virtual,” ungkapnya.

Sebagai pengacara, Nurmala mengaku optimis bisa membela kliennya secara maksimal karena hingga saat ini belum ada satu bukti yang kuat yang menyatakan bahwa memang ada aliran dana yang masuk ke rekening para tersangka.

“Dari keterangan semua saksi selama proses persidangan baik itu untuk Eddy Hermanto dan Pak Alex, belum ada satu saksi pun yang mengaku melihat, mentransfer dan memberikan aliran dana itu ke para tersangka. Jadi belum ada pembuktian apapun, baik dari catatan rekening koran bank milik tersangka, pengakuan saksi. Makanya kami optimis bisa membuat kasus ini menjadi lebih jelas lagi,” jelasnya.

Sementara itu dalam sidang yang menghadirkan terdakwa dan para saksi, yakni Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifuddin MF selaku Ketua Divisi Lelang Pembangunan Mesjid Sriwijaya, Ir Yudi Praninto selaku Project Manager PT Brantas Adipraya,PT Yodya Karya dan Eddy Hermanto selaku Ketua Pembangunan Mesjid Sriwijaya, hakim dan Jaksa Penuntut Umum menyebut ada selisih anggaran dana yang dikeluarkan senilai Rp 2,3 miliar berdasarkan catatan hasil rekening koran dari salah satu saksi. Namun besaran dana memang ada dalam dalam pengajuan tertulis saksi itu tapi jenis pengeluarannya saja yang tidak sama.

Terhadap temuan itu, Nurmala mengaku masih melihat itu bukan sebagai bukti otentik karena besaran jumlah dana adalah sama jumlahnya, baik dari bukti rekening koran dan berkas BAP. Begitupun  soal bentuk fisik bangunan yang disebut tidak sebanding dengan dana yang sudah dikeluarkan.

“Wajarlah masih sebatas bangunan seadanya dan belum berbentuk gedung secara utuh karena memang dananya kan baru cair tak sampai 20 persen, disebut negara dirugikan sampai ratusan miliar sedangkan faktanya dana proyek yang cair saja tak capai 20 persen,” pungkasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post