Awal Desember Penerimaan Pajak Kota Palembang 93 Persen

 Awal Desember Penerimaan Pajak Kota Palembang 93 Persen

Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan.

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,– Awal Bulan Desember 2023 Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kota Palembang mencapai 93,33 persen hingga pertanggal 5 Desember 2023.

Pajak yang dinaungi Bapenda Kota Palembang yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan non PLN, pajak penerangan PLN, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan untuk target keseluruhan, terdapat tiga sektor pajak melebihi target yang ditetapkan atau over target.

“Seperti pajak hotel, pajak penerangan non PLN, serta pajak air tanah, jenis penerimaan pajak ini menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak,” ungkap Herly, Rabu (6/12/2023).

Pajak hotel ditarget minimal mendapatkan Rp54 miliar dan saat ini besaran yang diperoleh sudah Rp55,908 miliar atau 103,53 persen, dan pajak penerangan non PLN sudah mencapai 108,13 persen atau di angka Rp5,406 miliar dari target Rp5 miliar.

“Sedangkan pungutan pajak air tanah sudah mencapai Rp63,257 juta atau 110,98 persen dari target minimal Rp57 juta,” ujar Herly.

Selain itu dikatakannya, untuk item pajak lainnya rata-rata telah hampir menvapai target seperti pajak restoran yang telah mencapai 93,64 persen, pajak parkir telah mencapai 98,32 persen, pajak hiburan mencapai 91,05 persen, pajak penenrangan jalan sumber lain (PLN) 94,36 persen, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai 97,57 persen dan sebagainya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post