Bahaya Narkoba, Kesbangpol Banyuasin Gelar Penyuluhan Narkoba dan Miras
Penulis : Rizki Apriyansa
Editor : Nuro Makmur
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyuasin mengadakan kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran atau Pengguna Minuman Keras (Miras) dan Narkoba di Kabupaten Banyuasin di Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Senin (16/11/20).
Dalam kegiatan ini Polres Banyuasin melalui Bripol Deny Wismar dalam materinya menyampaikan berjudul “Penyalahgunaan Narkoba” sedangkan dari Dinas Kesehatan Banyuasin diwakili oleh Dhanny Asmara menyampaikan materinya berjudul “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja dan Anak Sekolah.
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Banyuasin, Sopian Permana, mengatakan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Lingkungan Kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah dilatarbelakangi meningkatnya penyalahgunaan narkotika di masyarakat yang mengancam kehidupan bangsa dan negara.
“Pemerintah bertanggungjawab melindungi serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui penyuluhan pencegahan peredaran penggunaan minuman keras dan narkoba,” kata Sopian Permana.
Menurut Sopian penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak kesehatan fisik dan karakter manusia di negara manapun serta dalam jangka panjang. Bahkan berpotensi besar mempengaruhi daya saing dan kemajuan bangsa. Apalagi jumlah pengguna narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu secara signifikan.
“Berdasarkan data terbaru Badan Narkotika Nasional 2,2% dari populasi orang di Indonesia terjerat narkoba. Dengan fenomena ini pemerintah telah menetapkan Negara Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Dan ini menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak serta tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba,” tegas Sopian.
Sopian juga menambahkan permasalahan narkoba merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Sehingga pemberantasannya memerlukan kerjasama semua pihak, tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum tapi juga peran serta semua rakyat Indonesia.