Bapenda Kota Palembang Beri Kesempatan Pengajuan Pengurangan PBB 2023

 Bapenda Kota Palembang Beri Kesempatan Pengajuan Pengurangan PBB 2023

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com, — Kabar baik bagi wajib pajak kota Palembang lantaran saat ini Bapenda Kota Palembang berikan kesempatan untuk Pengajuan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kesempatan pemberlakukan pengurangan PBB ini berdasarkan peraturan Walikota Palembang nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Palembang nomor 49 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan Palembang.

Dimana dalam hal ini tentu terdapat syarat untuk pengajuan pengurangan pembayaran PBB yang diantaranya khusus warga yang kurang mampu, pensiunan dan veteran.

Diketahui pengajuan pengurangan pembayaran PBB tersebut berlaku hingga tanggal 15 September 2023 dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Hal tersebut dalam upaya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kota Palembang yang dilakukan oleh Bapenda Kota Palembang.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post