Bapenda Kota Palembang Segel dan Tutup Sementara Lahan Parkir PT Kuala Permai

 Bapenda Kota Palembang Segel dan Tutup Sementara Lahan Parkir PT Kuala Permai

Bapenda Kota Palembang Segel dan Tutup Sementara Lahan Parkir PT Kuala Permai.

  • Akibat Tidak Bayar Retribusi Parkir Sejak Tahun 2021

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,– Diduga tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar retribusi parkir, Badan pendapatan daerah (BAPENDA) kota Palembang terpaksa lakukan penyegelan dan penutupan sementara usaha PT Kuala Permai yang berada di Komplek Ruko Rajawali Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.

PT Kuala Permai ini ditutup sementara lantaran tidak membayar retribusi parkir sejak tahun 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan usai lakukan penutupan bersama pihak terkait, Kamis (11/1/2024).

β€œYang disegel ini hanyalah lahan parkirnya saja, sementara untuk operasional ruko masih diperbolehkan. Jika pengelola ingin lahan parkir kembali dibuka maka harus membayar tunggakan dan menunggu hasil rapat tim OPAD dulu,” ungkap Herly.

Herly menerangkan bahwa menunggaknya pembayaran retribusi parkir sudah berjalan selam dua tahun yakni dari tahun 2021 ada beberapa bulan yang dibayar, di tahun 2022 ada yang  diinput pihak PT tapi ternyata tidak dibayar.

“Sedangkan tahun 2023 kemarin tidak dibayar sama sekali. Adapun jumlah tunggakannya lebih kurang Rp 600 juta itu belum termasuk dendanya,” ujarnya.

Dikatakan Herly jika yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan salah satu cara terakhir, diamana sebelumnya cara-cara yang humanis pendekatan sudah dilakukan.

“Kita juga sudah melalui SKK (surat kuasa khusus) Kejaksaan juga tidak selesai. Maka Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) memutuskan untuk melakukan penutupan sementara,” tegasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post