Bapenda Kota Palembang Terapkan Pelayanan Pengurangan Piutang Pokok dan Denda
- Tingkatkan Penghasilan Pajak Daerah
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,– Terus berupaya untuk meningkatkan Penghasilan Pajak Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang telah melakukan berbagai cara.
Salah satunya yakni melalui Pelayanan Pengurangan Piutang Pokok dan Denda untuk wajib pajak melalui sistem, mekanisme dan prosedur.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diikuti oleh wajib pajak, diantaranya :
1. Foto Copy SPPT PBB;
2. Foto Copy KTP;
3. Membuat Surat Permohonan Pengurangan;
2. Proses Pengajuan Pengurangan Pokok dan Denda memerlukan waktu 7 (tujuh) hari kerja;
3. Proses tidak dikenakan biaya;
4. Produk yang dikeluarkan berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah sebagai Dasar Pembayarran PBB yang sudah dilakukan Pengu-rangan Pokok dan Denda Tahun Terhutang;
5. Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat melalui Kotak Saran yang telah disediakan di Loket Pelayanan;
Sementara untuk sistem, mekanisme dan prosedurnys yakni pemohon datang membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan, dokumen persyaratan selanjutnya dilakukan proses pengurangan selanjutnya ke Kasubid Penagihan lalu ke Kabid p4d terakhir ke Kepala Badan maka keluarlah SK yang akan diberikan ke wajib pajak.