Bapenda Kota Palembang Ungkap Realisasi Penerimaan Pajak Juli 2023
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang saat ini terus menggenacarkan berbagai program agar wajib pajak patuh dalam membayarkan pajaknya.
Dimana Bapenda Kota Palembang mengelola 11 jenis pajak daerah yang diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN), pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, dan terkahir Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Realisasi penerimaan pajak daerah kota Palembang dari 11 item pajak tersebut, ada beberapa item yang angkanya tertinggi hingga akhir bulan Juli 2023.
“Di antaranya pajak restoran, air, tanah dan pajak hiburan,” ungkap Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan.
Untuk pajak hotel ditargetkan Rp75 miliar, hingga akhir bulan juli telah mencapai Rp33,33 miliar atau 44,45 persen, pajak restoran ditargetkan Rp195 miliar, hingga akhir bulan juli telah mencapai Rp125,99 miliar atau 64,61 persen, pajak hiburan ditargetkan Rp37,5 miliar saat ini telah mencapai Rp21,19 miliar atau 56,52 persen, pajak reklame ditargetkan Rp32 miliar saat ini mencapai Rp13,91 miliar atau 43,49 persen, pajak Pajak Penerangan Jalan dan Sumber Lain (PLN) ditargetkan Rp250 miliar saat ini mencapai Rp140,81 miliar atau 56,33 persen.
Pajak parkir ditargetkan Rp30 miliar saat ini mencapai Rp15,99 miliar atau 53,31 persen, pajak air tanah ditargetkan Rp57 juta saat ini mencapai Rp37,52 juta atau 65,84 persen, pajak sarang burung walet Rp180 juta saat ini mencapai Rp51,66 juta atau 28,70 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan ditargetkan Rp2 miliar saat ini mencapai Rp225,86 juta atau 11,29 persen, pajak bumi dan bangunan ditargetkan 304 miliar saat ini mencapai Rp98,39 miliar atau 32,37 persen dan terakhir BPHTB ditargetkan Rp314 miliar saat ini mencapai Rp110,84 persen atau 35,30 persen.
Dan hingga akhir bulan Juli 2023 Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang telah mencapai 45,51 persen atau Rp564, 243 miliar.