Bawaslu Kota Palembang Sampaikan Aduan masyarakat Ke KPU Palembang

 Bawaslu Kota Palembang Sampaikan Aduan masyarakat Ke KPU Palembang

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Bawaslu Kota Palembang menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Palembang, terhadap proses verifikasi administrasi  partai politik calon peserta pemilu 2024.

Tahapan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen keanggotaan partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan keputusan KPU nomor 260 tahun 2022  dilaksanakan dari tanggal 16-29 Agustus 2022.

Pada tahapan ini Bawaslu Kota Palembang  memastikan bahwa KPU Kota Palembang melaksanakan  tahapan yang dilakukan antara lain melaksanakan vermin persyaratan keanggotaan parpol, tindak lanjut vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), KPU menerima tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan TMS, KPU melaksanakan Verifikasi, administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang belum memenuhi syarat  dan KPU melaksanakan klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat di tentukan statusnya.

Bawaslu Kota Palembang selain melaksanakan pengawasan pelaksanaan vermin, juga melakukan upaya pencegahan dengan membuka posko aduan  masyarakat yang datanya masuk dalam Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh partai politik dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Dadang Apriyanto,S.H.,S.Pd.,M.M Kordinator Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas Bawaslu Kota Palembang mengungkapkan saran perbaikan yang disampaikan ke KPU merupakan hasil dari aduan masyarakat melalui posko aduan yang di buka Bawaslu Kota Palembang baik melalui aduan langsung ke Kantor Bawaslu, maupun melalui link pengaduan yang sudah disosialisasikan ke masyarakat. Sebelum aduan tersebut di sampaikan ke KPU, Bawaslu  memastikan terlebih dahulu tentang kebenaran data kepada pengadu.

“Saran perbaikan yang disampaikan ke KPU adalah hasil dari laporan masyarakat melalui posko aduan yang di buka Bawaslu Kota Palembang. kemudian sebelum di sampaikan ke KPU, aduan tersebut di tanyakan ulang kepada  yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya” ujar Dadang.

Data aduan yang sudah di terima oleh Bawaslu Kota Palembang, selanjutnya di sampaikan kepada KPU Kota Palembang untuk ditindaklanjuti. Pada kesempatan tersebut anggota KPU Kota Palembang, Muhammad Joni yang menerima langsung saran perbaikan berupa aduan masyarakat yang disampaikan langsung oleh Bawaslu Kota Palembang

Muhammad Joni menyampaikan bahwa saran perbaikan akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palembang.

Bawaslu menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang, untuk cek NIK di link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. Jika bukan anggota Parpol namun tercantum sebagai anggota Parpol, masyarakat bisa menyampaikan atau mendatangi langsung ke Posko Pengaduan Masyarakat di Bawaslu Kota Palembang.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post