Bawaslu PALI Akan Tertibkan APK Tidak Sesuai Aturan

 Bawaslu PALI Akan Tertibkan APK Tidak Sesuai Aturan

Penulis : Sulipan

Editor : TW Syakroni

PALI,SIBERSUMSEL.com,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heru Muharam menegaskan bahwa untuk tertibnya proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan, Bawaslu terus mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk proses pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI.

“APK dan bahan kampanye harus sesuai dengan PKPU, baik jumlah atau pun ukurannya,” tandas Heru Muharam, Senin (26/10).

Heru Muharam juga menyebut bahwa setelah APK resmi dari KPU telah terpasang, Bawaslu akan menertibkan APK atau spanduk sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Kita akan sisir spanduk yang masih terpasang namun tidak seusai aturan. Seperti yang ditempel di tiang listrik, yang mengganggu pandangan pengendara dan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan,” tukasnya.

Sementara itu, Sunario SE ketua KPU PALI mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mencetak APK. “Kami ajak juga kedua tim Paslon peserta Pilkada dan Bawaslu untuk menyamakan desain untuk APK langsung ke pencetakan. Insyaallah dalam waktu dekat ini rampung,” ujar Sunario.

Untuk pemasangan APK yang telah dicetak KPU, Sunario menyerahkan ke masing-masing tim Paslon peserta Pilkada.

“Pemasangan APK dan bahan kampanye sepenuhnya kami serahkan ke tim Paslon, pencetakan atau pembuatan APK masing-masing Paslon. Adapun jumlahnya, Baloho ukuran 3X5 satu kecamatan satu buah. Umbul-umbul 20 buah per kecamatan. Spanduk masing-masing desa 2 buah dan pamflet 26.000 buah,” terangnya.

Sunario juga memperbolehkan masing-masing Paslon untuk memperbanyak APK 200 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU sesuai PKPU.

“Asalkan harus sama dengan yang dibuat KPU juga harus memperhatikan lokasi pemasangannya. Jangan sampai mengganggu keindahan lingkungan dan mengganggu pandangan pengendara,” tutupnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *