Bawaslu Provinsi Sumsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Dra Massuryati, saat membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

- Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024” di Hotel The ALTS, Kamis (3/10).
Kegiatan ini di buka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd, yang di Wakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Dra Massuryati.
Massuryati mengatakan saat ini Pilkada di Provinsi Sumsel sudah memasuki masa tahapan kampanye. Sehingga semua pasangan calon (paslon) sudah melaksanakan kampanye dan Bawaslu Sumsel menjadi objek yang sangat krusial.

“Oleh sebab itu Bawaslu Sumsel akan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Jadi semua masyarakat menjadi pengawas partisipatif pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada,” kata Massuryati.
Di jelaskan Massuryati ASN tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Namun ASN tidak boleh membuat kegiatan yang sifatnya menguntungkan atau merugikan paslon. Karena ASN harus independen, tidak mengajak dan tidak menghalang-halangi orang lain dalam memilih.
“Bawaslu Sumsel bertanggung jawab untuk menyampaikan ini kepada ASN. Diharapkan ASN yang hadir saat ini bisa menyampaikan kejajarannya masing-masing untuk tetap bersikap netral dan ikut menyukseskan Pilkada di wilayah masing-masing,” imbaunya.

Ketua Panitia Kegiatan, Yusman Ali Spd, mengatakan kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari mulai 3 Oktober hingga 5 Oktober 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh 241 camat di Provinsi Sumsel.
Menurut Yusman Ali, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah Bawaslu Sumsel agar pada Pilkada serentak ini ASN tetap bersikap sesuai dengan bagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Kegiatan ini untuk fungsi pencegahan dan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024. Karena Bawaslu Sumsel berwenang untuk merekomendasikan apabila ada oknum ASN yang melakukan pelanggaran dan tidak netral,” jelasnya.
Share this:

