BBHAR PDI Perjuangan Sumsel Laporkan Akun Instagram Yang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- BBHAR PDI Perjuangan Sumsel berikan laporan informasi yang ditujukan langsung ke Kapolda Sumsel terkait akun Instagram yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap lambang partai Dan ketua lembaga Tinggi Negara (DPR-RI) sekaligus kader partai PDI Perjuangan.
Kepala BBHAR Sumsel, Firli Darta, mengatakan bahwa laporan tertulis resmi disampaikan kepada pihak polda Sumsel agar akun-akun tersebut dapat ditindak lantaran dapat berpotensi memancing amarah kader partai PDI perjungan Sumsel serta dapat memicu terjadinya gesekan antar kelompok terkait materi laporan ke Polda Sumsel.
Wakil Ketua Bidang Advokasi BBHAR Sumsel, Desmon Simajuntak, menyampaikan bahwa akun IG @PLGLIPP yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran Hukum terhadap UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan trasaksi elektronik (ITE) pasal 28 ayat2 dan pasal 27 ayat 3 yang diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar.
Dan dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan agar pihak polda Sumsel untuk pro aktif melakukan pengawasan terhadap akun-akun yang berpontensi melakukan hasutan dan memecah belah,” ujarnya.
Sementara Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjungan akan memonitoring dan memantau akun tersebut sebab melalui pantauan BBHAR Sumsel bukan pertama kalinya akun tersebut melakukan ujaran-ujaran ataupun memposting postingan yang menjurus ke ujaran kebencian.