Belasan Pengawas Pemilu di Sumsel Tercantum di Sipol KPU

Ketua Banwaslu Sumsel, Iin Irwanto. Foto : sibersumsel.com

- Bawaslu Sumsel Sediakan Posko Pengaduan
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan buka Posko Pengaduan sebanyak 17 pengawas Pemilu di Sumsel tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pencermatan di Sipol KPU melalui laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Bawaslu Sumsel melakukan pencermatan dengan mengecek NIK seluruh anggota dan pegawai Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel dan dari hasil pencermatan itu ditemukan NIK anggota dan pegawai Bawaslu di Sumsel terdaftar dalam Sipol,” ungkap Ketua Banwaslu Sumsel, Iin Irwanto, ketika dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (16/8/2022).
Diketahui setelah mendapati sejumlah NIK anggota dan pegawai Bawaslu di Sumsel dinyatakan tercantum dalam Sipol dimana jajaran Bawaslu kemudian memastikan lagi dengan mengakses laman Sipol KPU.
“Pada laman sipol diketahui ketujuh belas anggota dan pegawai Bawaslu tersebut dicantumkan oleh sembilan Partai Politik sebagai anggota,” paparnya.
Sementara IIn mengatakan Jajaran Bawaslu di Sumsel yang namanya tercantum di Sipol terdiri dari 1 orang anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, 4 orang anggota Bawaslu Kabupaten di Sumsel dan 1 orang pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel serta 8 staf teknis dan 3 staf pendukung sekretariat dari Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumsel.
“Dipastikan dugaan pencatutan nama dan NIK jajaran pengawas pemilu di Sumsel ini akan dilaporkan/direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dicabut dari data keanggotaan partai politik dan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut sebagaimana ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017,” katanya.
Iin mengatakan posko pengaduan untuk masyarakat Sumsel baik pejabat atau pegawai ASN ataupun masyarakat yang menemukan adanya nama dan data pribadi sebagai pengurus partai politik dengan kata lain nama atau data pribadi dicatut partai politik (parpol).
Iin merangkan Bawaslu saat ini telah mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima pengaduan masyarakat yang merasa nama dan data dirinya dicatut parpol.
“Pengaduan dari masyarakat tersebut akan disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Pendirian posko pengaduan masyarakat sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat,” ujarnya.
Iin menambahkan, Bawaslu Sumsel mempersilahkan yang bersangkutan untuk melaporkan ke posko pengaduan pada Bawaslu Sumsel atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat.
“Di Bawaslu para pelapor akan diminta mengisi surat pernyataan tidak menjadi pengurus / anggota partai politik dengan melampirkan salinan KTP Elektronik,” tukasnya.
Share this:
