Belasan Tahun Lakukan Tindak Pidana, Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan PT CT

 Belasan Tahun Lakukan Tindak Pidana, Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan PT CT

Press Release Penangkapan Direktur PT CT berinisial MD oleh Polda Sumsel. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Direktur PT CT berinisial MD berhasil ditangkap oleh Anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Ditangkapnya MD terkait tindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat pelaku menjabat sebagai Direktur PT CT tersebut dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel, Senin (20/6).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, bahwa terungkapnya hal ini berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel.

“Pelaku melalukan aksinya dengan mengganti akte kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4.300 hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa, ungkapnya saat press release di Gedung Mapolda Sumsel lantai 7, Selasa (21/6/2022).

Toni menerangkan hal itu dilakukannya dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan penen TBS dan menjual hasil pengelolaan tandan buah segar menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

“Modus yang digunakan adalah mengganti akte kepengurusan dari PT ini sendiri, pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkembunan Sumsel dan 4.300 hektare tersebut kita sita dengan ketetapan pengadilan termasuk barang bukti yang berhubungan dengan itu” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menegaskan, bahwa pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah menangkap dan dilakukan pemeriksaan.

“Kita sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi malam (Senin,red), terungkapnya hal ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,” urainya.

Sehingga pihaknya mendapatkan hasil bahwa PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin.

“Kita telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan mendatangkan beberapa ahli sehingga menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam,” tukasnya.

Diduga kuat telah melakukan TP Perkebunan dan TPPU dimaksud dalam pasal 55 huruf a yang dapat diancam dengan hukuman pidana dalam pasa 107 huruf a UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan JO pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang

Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dan Kepala Perkebunan Sumsel, Ir Agus Darwa M Si.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post