Besaran UMP Sumsel Tahun 2021 Tidak Ada Kenaikan
Penulis : Diana Kusumaladewi
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.COM,- Besaran Upah Minimum (UMP) Sumsel Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Bahkan keputusan tidak adanya kenaikan UMP telah di tandatangani Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Menurut Herman Deru, tidak naiknya UMP Sumsel Tahun 2021 karenakan Pemprov Sumsel menghormati anjuran Pemerintah Pusat melalui Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan UMP.
“UMP Sumsel Tahun 2021 sudah saya tandatangani, Pemerintah Pusat melalui Menaker menganjurkan tidak menaikan UMP. Kita hormati keputusan itu, tapi walaupun UMP tidak ada kenaikan kita tetap menginginkan kedepan buruh lebih baik lagi,” kata Herman Deru.
Keputusan tidak adanya kenaikan UMP lanjut Herman Deru, di karenakan kondisi saat ini memnag sangat tidak memungkinkan. Karena produksi di mana-mana mengalami penurunan, di harapkan dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha tidak tertekan dengan UMP tahun 2021. Karena tetap sama dengan tahun 2020.
Namun keputusan tidak ada kenaikan UMP, lanjut Herman Deru tidak menghalangi para pengusaha untuk menaikkan upah karyawan mereka. “Silahkan saja jika kondisi perusahaan mampu untuk menaikkan upah karyawan mereka,” tambah Herman Deru.
Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 sebesar Rp. 3.043.111,- (tiga juta empat puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah) per bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.