Biadab, Pria Beristri Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur
Penulis : Shinta
Editor : TW Syakroni
Musi Banyuasin, SIBERSUMSEL.com,- Seorang pria bernama AP (34) di Musi Banyuasin, harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria beristri ini diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur di rumah kosong areal PT GPI, Desa Karang Ringin, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin, pada awal Januari 2020 lalu.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari keluarga korban, bahwa pelaku telah menyetubuhi anak gadisnya yang masih di bawah umur,” kata Deli Haris. Kamis (8/10/20)
Menurut Deli, saat hendak melancarkan aksi bejatnya pelaku merayu korbannya dengan iming-imingi bakalan dibelikan HP dan Pulsa.
“Ini yang kedua kalinya, sebelumnya korban sebulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku,”ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berbekal laporan keluarga korban, Rabu (06/10/20) siang, pelaku ditangkap di perumahan PT GPI tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku terancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.