BNN Sumsel Blender Sabu Senilai Rp 16 Miliar
Penulis : Dede Febriansyah
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan narkotika jenis sabu senilai Rp16 miliar dengan cara di blender.
Kepala Bidang Berantas BNN Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, mengatakan sabu dengan berat 16 kilogram tersebut didapatkan dari tiga tersangka asal Riau. Kini ketiga tersangka tersebut terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kita telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis seberat 16 kilogram dengan nilai perkiraan sekitar Rp16 miliar,” ujar Habi Kusno, Jumat (30/4/2021).
Dijelaskan Habi, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari tiga tersangka yakni CB dengan sabu seberat 7 Kilogram. Kemudian Heru SM dan GN, seberat 8 Kilogram.
“Ungkap kasus 16 kilogram sabu ini berawal dari informasi adanya kiriman narkoba dari Riau ke Sumsel pada 20 Maret 2021. Dari informasi itu anggota kita berhasil menangkap pelaku CB di perbatasan Lampung-Sumsel dan mengamankan barang bukti sabu 7 Kilogram,” ujarnya.
Selanjutnya, dari pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap pelaku CB, pihaknya kembali meringkus dua kurir jaringan Riau yakni HS dan GN di perbatasan OKI Sumsel-Lampung.
“Kedua tersangka ini ditangkap pada 23 Maret 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sekitar 9 Kilogram sabu,’ ungkapnya.
Atas perbuatannya, sambung Habi, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Ketiganya ini merupakan kurir jaringan Riau dan mereka merupakan warga asli Sumsel. Ketiganya terancam hukuman penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.