BPJAMSOSTEK Sumbagsel Gelar MOU dengan Dinas Ketenagakerjaan

 BPJAMSOSTEK Sumbagsel Gelar MOU dengan Dinas Ketenagakerjaan

Palembang SSID, BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengam BPJAMSOSTEK menggelar MOU dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirasi Prov. Sumatera Selatan. Kegiatan MOU berlangsung di Novotel Palembang, Selasa (1/9) dan ditandatangani langsung oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Sumbagsel Arief Budiarto dan Khoimudin selaku Kadisnakertrans Prov. Sumsel.

Dalam kesempatan ini BPJAMSOSTEK Sumbagsel dan Disnakertrans Prov Sumatera Selatan sepakat bersinergi dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Hal ini juga dimaksudkan guna meningkatkan kualitas layanan jaminan sosial di prov. Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan itu Arief Budiarto Selaku Deputi Direktur wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagsel menjelaskan bahwa “BPJAMSOSTEk disini berperan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dari berbagai risiko melalui 4 manfaat Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan pensiun (JP). Jadi kami sangat mengharapkan sekali seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh tenagakerjaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semata mata bukan hanya untuk tenaga kerja tapi perlindungan ini juga mampu meringankan beban para pemberi kerja maupun pengusaha ketika tenaga kerjanya mengalami resiko, jelasnya

Arief juga menguraikan “bahwa terdapat 1917 potensi Perusahaan yang belum mendaftarkan tenagakerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi dengan ditandatanganinya MOU ini kami harapkan sinergitas BPJAMSOSTEK dan DISNAKERTRANS Prov. Sumsel perlindungan BPJAMSOSTEK akan semakin maksimal. Dan seluruh tenagakerja di Provinsi Sumsel mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan”.Urai Arif

Eko Yuyulianda asisten Deputi Bidang kepesertaan bagian
Sumbgsel menambahkan bahwa” Palembang wilayah operasional meliputi oki, banyuasin dan muba. Sampai saat ini yg sudah mendaftarkan sebanyak 7875 perusahaan. Siapan dalam aktifitas ekonomi diwajibkan perusahaannya untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas ketenagakerjaan Khoimudin juga menambahkan “Jika ada Perusahaan yang melanggar maka akan diberi himbauan himbauan, jika tetap tidak patuh maka PT .SP yang punya kewenangan mencabut ijin perusahaan, saat ini pengawasan yang diberikan di 17 kabupaten kota agar mengasuransikan pekerjanya”. Jelas Khoimuddin.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *