BPKP Lakukan Rangkaian Pengawasan P3DN
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Terkait peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) dukung gerakan bangga buatan Indonesia Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di Ruang Aula Kantor BPKP Sumsel, Rabu (16/03/2022).
Potensi belanja modal serta barang dan jasa yakni sebesar Rp 535,4 triliun yang dapat diarahkan untuk penggunaan produk dalam negeri dari total anggaran pemerintah daerah secara nasional berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Buyung Wiromo Samudro, bersama Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Wirawan mengatakan melalui belanja serta rencana pengadaan barang dan jasa yang dikelola dengan baik, pemerintah memiliki daya beli yang besar untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri.
Sehingga dapat memberikan stimulus terhadap proses industrialisasi, penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pertumbuhan UKM/IKM baru.
“Hal ini sesuai dengan kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% dengan nilai penjumlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan pengalokasian anggaran belanja 40% untuk produk UMKM/koperas,” ungkap Buyung.
Menurut Buyung diperlukan kerangka kerja pengawasan dengan mempertimbangkan dukungan kebijakan, implementasi, dan kepatuhan penggunaan produk dalam negeri dari perspektif pengguna/konsumen (sisi demand), produsen/supplier (sisi supply), dan penyerapan pasar (sisi marketing).
“Secara bertahap BPKP akan melakukan rangkaian pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan hasilnya akan diserahkan pada pemangku kepentingan terkait,” tukasnya.