BPPD Inventarisir Pajak Semu di Palembang

 BPPD Inventarisir Pajak Semu di Palembang

Kepala Bidang Pengelolaan Piutang Daerah BPPD Kota Palembang, Betha Yuda. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Penulis : Larassati

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melakukan inventarisir “pajak semu” yang hingga kini capai Rp 429 miliar atau hampir mendekati setengah triliun. Tak mau beban piutang pajak tak tertagih terus membengkak upaya yang dilakukan bekerjasama dengan kecamatan. Terdapat pengurangan piutang PBB tahun 2002 sampai tahun 2020.

Kepala Bidang Pengelolaan Piutang Daerah BPPD Kota Palembang, Betha Yuda, mengatakan besaran piutang pajak yang tidak tertagih jumlahnya semakin besar tiap tahunnya. Ini membuat beban capaian pajak yang harus dikejar juga makin besar pula sementara jumlah wajib pajaknya (wp) juga belum jelas, siapa dan bagaimana karena laporannya banyak ditemukan pajak semu.

“Mengapa kita sebut pajak semu karena nilainya ada tapi wajib pajak maupun objek pajaknya tidak jelas. Angkanya ini terus naik. Jadi seperti cengkraman ke kita juga makanya kita lakukan inventarisir langsung di lapangan, “kata Yuda di ruang kerjanya, Kamis (9/9/2021) .

Maka pihaknya melakukan inventarisir langsung ke lokasi yang jadi objek pajak dengan melibatkan pihak kecamatan. Langkah ini dilakukan agar bisa diketahui mana saja piutang pajak aktif yang harus dibayarkan dan mana piutang yang tidak aktif lagi.

“Kalau dua kategori ini kita sudah tahu, maka akan kita ketahui mana saja piutang pajak aktif yang memang harus kita selesaikan dan yang tidak aktif lagi untuk dilakukan penghapusan sehingga tidak lagi membebankan besaran piutang pajak tak tertagih lagi,” katanya.

Yuda merinci besaran piutang pajak semu yang tidak tertagih hingga Agustus tahun 2021 sebesar Rp 428.042.976,518. Setelah dilakukan penelusuran awal, ternyata banyak objek pajak yang sudah kosong alias tidak ditemukan di lokasi, ada juga yang satu objek pajak namun dibebankan pada dua wajib pajak atau sebaliknya, bahkan ada wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran  pajak sebelum proses pelimpahan dari Dirjen Pajak di pusat dengan BPPD Kota Palembang.

“Tiga faktor ini yang memicu akan terus naik, otomatis ini jadi beban raihan target kita juga bila tidak terselesaikan,” ujarnya.

Dalam proses penelusuran saat ini baru satu kecamatan yang melapor yakni Kecamatan Ilir Timur III, ditemukan 801 wajib pajak semu yakni Objek pajak sudah pindah dan ganda.

“Baru satu kecamatan yang melapor, bayangkan satu kecamatan saja ada 800an wp semu, lalu kemungkinan akan lebih banyak lagi kita temukan wp semu pada 17 kecamatan lainya di Palembang, ini yang akan kita benahi dan tertibkan,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, baru ditemukan jumlah wp yang masih berstatus aktif dan wajib melakukan pembayaran kewajibannya secepatnya. Pihaknya akan mengutamakan pendekatan persuasif terlebih dahulu namun jika masih membandel maka baru dilakukan pemanggilan yang melibatkan pihak pengadilan setempat.

“Sesuai ketentuannya dari tahun 2002-2008 diberikan pengurangan pokok sebesar 75% dan penghapusan denda, tahun 2009-2011 pengurangan pokok sebesar 50% dan penghapusan denda, pajak tahun 2012-2017 pokok tetap dan pengurangan denda 50%, dan tahun 2018-2020 pokok tetap dan diberi pengurangan 26%,” pungkasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post