BPPD Kota Palembang Hapuskan Seluruh Denda Piutang Pajak Daerah

 BPPD Kota Palembang Hapuskan Seluruh Denda Piutang Pajak Daerah

Maksimalkan Potensi Penerimaan Wajib Pajak, BPPD Kota Palembang Hapuskan Seluruh Denda Piutang Pajak Daerah.

  • Berlaku Mulai 1 Mei 2023 hingga 30 Juni 2023

Palembang, SIBERSUMSEL.com, — Badan Pendapatan Daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang saat ini memberlakukan Penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah hingga 30 Juni 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, Kamis (25/5/2023).

“Dengan memberlakukan pemutihan pajak atau penghapusan pajak yang tertunggak dan sebagainya, pemberlakukan penghapusan pajak untuk semua item tanpa terkecuali itu telah dimulai dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023,” ungkapnya.

Herly mengatakan pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak demi memaksimalkan potensi dari 11 item penerimaan pajak tersebut.

“Diharapkan para wajib pajak yang memiliki tunggakan itu segera membayar pokok pajaknya, sehingga 11 item potensi itu dapat menjadi lebih maksimal,” tambahnya.

Dalam hal ini Herly juga menyampaikan bahwa pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Palembang hingga Mei ini telah mencapai prosentase 30 persen.

“Untuk realisasi PAD di Palembang hingga 24 Mei 2023 ini telah mencapai Rp379 miliar atau mencapai 30,61 persen dari target yang ditetapkan yakni senilai Rp1,2 triliun,” ujarnya.

Dimana menurut Herly ada tiga potensi pajak tertinggi dalam pemasukan PAD dari 11 item potensi penerimaan pajak di Kota Palembang.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post