BPPD Targetkan Pajak Reklame Rp32 miliar
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang sebut papan reklame iklan atau baliho bagi Calon Legislatif dan Parpol tidak dikenai pajak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas BPPD kota Palembang, Herly Kurniawan ketika dibincangi, Rabu (12/10/2022).
Dalam Peratuean Wali Kota Nomor 17 tahun 2017 reklame nonkomersil tidak boleh dipungut pajaknya,” ujarnya.
Sementara itu, dari pajak reklame BPPD menargetkan Rp32 miliar.
Adapun jenis pajak reklame nonkomersil yang tidak bisa dipungut pajak antara lain, reklame individu, organisasi, termasuk reklame pemerintah serta caleg-caleg.
“Karena sifatnya individu, maka tidak dipungut biaya,” kata Herly. Dari hal tersebut membuat Herly mengeluh lantaran kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak reklame.
“Banyak titik reklame di Palembang ini yang lost (hilang) potensi. Karena banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (nonkomersil),” ungkapnya
Sambungnya, bahkan dari reklame tersebut ada yang sampai terpasang berbulan-bulan, sehingga mengurangi potensi pajak reklame.
“Meskipun titik lokasi reklame ini berada di posisi yang strategis seperti di simpang-simpang jalan besar, karena ada aturan, pajak tidak dapat dipungut,” terangnya.
“Dari data, realisasi pajak reklame per 30 September lalu, baru diangka 62,25 persen,” pungkasnya.