Bupati Banyuasin Bagikan 1.325 Sertifikat Tanah Gratis Warga Sungsang

 Bupati Banyuasin Bagikan 1.325 Sertifikat Tanah Gratis Warga Sungsang

Bupati Banyuasin, Askolani, saat membagikan sertifikat tanah gratis untuk warga Sungsang Kecamatan Banyuasin II.

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,-  Bupati Banyuasin, H Askolani, membagikan 1.325 Sertifikat tanah bagi warga Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.  Sertifikat gratis tersebut merupakan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Atas nama Pemkab Banyuasin dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan terima kasih untuk ATR BPN Kabupaten Banyuasin yang telah menerbitkan sertifikat ini bagi masyarakat Sungsang, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, ” kata Askolani.

Dengan adanya sertifikat ini lanjut Askolani, maka kepastian hukum atas tanah masyarakat sudah dijamin oleh negara. Harapannya tentu tidak ada lagi sengketa lahan atau tanah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Terbitnya sertifikat tanah ini sangat membantu masyarakat kami, sehingga terjaminnya kepastian hukum atas tanah tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Banyuaisn, H Slamet Somosentono, juga menyerahkan 155 sertifikat ditiga desa yaitu desa Terlangu, Lubuk Saung, Sidang Mas.

Sementara Kepala BPN Banyuasin, Muji, menjelaskan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

“Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” tegasnya.

Dikatakan Muji, Pemerintah telah menerbitkan 80,2 juta sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejak program PTSL digelar tahun 2017, pemerintah menargetkan penerbitan sertifikat pada 126 juta bidang tanah. Hingga saat ini pemerintah telah mendaftarkan 95 juta bidang tanah dan menerbitkan 80,2 juta sertifikat tanah hingga pertengahan tahun 2022.

“Tanah yang sudah terdaftar ada 80 juta bidang. Sebelumnya di 2017 yang sudah terdaftar ada 46 juta bidang, jadi dari 2017 sampai sekarang itu bertambah sekitar 34 jutaan bidang,” tandasnya (*)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post