Bupati Banyuasin Serahkan SK 186 Pengangkatan CPNS Pemkab Banyuasin

 Bupati Banyuasin Serahkan SK 186 Pengangkatan CPNS Pemkab Banyuasin

Bupati Banyuasin, H. Askolani SH MH, bersama 186 orang yang di ambil Sumpah Janji dan Menerima SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Banyuasin.

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Bupati Banyuasin, H. Askolani SH MH, melakukan Pengambilan Sumpah Janji sekaligus Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (9/3/2023).

Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) sebanyak 186 CPNS menjadi PNS 100 persen berlangsung di Pendopoan disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin diantaranya Wakil Bupati Banyuasin, Kepala BKPSDM Banyuasin, Asisten lll, Kapolres Banyuasin, Kasdim 0430 Banyuasin, Kajari Banyuasin diwakili Jaksa Fungsional, Para Kepala OPD Pemkab Banyuasin.

Bupati Banyuasin, Askolani, dalam sambutannya 186 orang CPNS tersebut sekaligus diangkat dalam jabatan fungsional sesuai formasi yang dilamar terdiri dari 80 Tenaga Kesehatan dan 106 Tenaga Teknis.

Pemkab berharap agar semuanya bisa bekerja dengan giat, fokus, bekerja satu sama lain, bisa menguasai teknologi dan mempunyai inovasi untuk kemajuan Kabupaten Banyuasin.

“Kepada PNS yang baru diangkat dan diambil sumpah saya ucapkan selamat bertugas di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tentunya besar harapan agar bisa bekerja keras, kerja cerdas, dan bekerja ikhlas untuk menuju Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera serta menjalankan 7 Program Prioritas dan 12 Gerakan Bersama Masyarakat yang menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.

Askolani meminta PNS yang baru bisa menjadi PNS yang smart, segera respon dan cepat beradaptasi dengan perubahan. Untuk itu tingkatkan kompetensi hadirkan inovasi guna memberikan pelayanan yang maksimal cepat dan tepat.

Yang harus di ingat lanjut Askolani, Pemkab Banyuasin tidak akan memberikan rekomendasi kepada siapa pun untuk pindah tugas sebelum 10 (sepuluh) tahun terhitung hari ini bila ada mengajukan pindah tugas maka dianggap mengundurkan diri.

“Tentunya dengan semangat baru sebagai pegawai negeri sipil harus disiplin, profesionalisme serta dapat memberikan warna bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Cintai pekerjaan dan dedikasikan semua pengetahuan serta keterampilan dan tenaga untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan tentunya PNS harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post