Bupati Nonaktif Muara Enim Disebut Terima Fee 16 Paket Proyek

 Bupati Nonaktif Muara Enim Disebut Terima Fee 16 Paket Proyek

Bupati Nonaktif Muara Enim, Juarsah, disebut Terima Fee 16 Paket Proyek. Foto : Dede Febriansyah, sibersumsel.com

Penulis : Dede Febriansyah

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Terpidana Ahmad Yani menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap 16 paket proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (12/8/2021).

Mantan Bupati Muara Enim tersebut dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Tipikor Palembang mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi terpidana Ahmad Yani, terkait aliran dana fee 16 paket proyek disaat dirinya menjabat sebagai Bupati dan terdakwa

Dalam keterangannya Ahmad Yani, mengatakan bahwa terdakwa Juarsah turut serta menerima fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Ahmad Yani juga menjelaskan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati pernah menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim jika terdakwa Juarsah membutuhkan sejumlah uang.

“Saya pernah cerita ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa kemudian direspon oleh Elfin dan segera menindaklanjutinya, namun saya lupa waktunya itu kapan,” ungkap Ahmad Yani.

Selain itu, lanjut Ahmad Yani, selama menjabat yang berpasangan dengan terdakwa, dirinya selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek yang diluar dari gaji sebagai Bupati.

“Seingat saya pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar diruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa,” jelasnya kepada Majelis Hakim.

Diketahui, Ahmad Yani telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Atas vonis tersebut, Ahmad Yani mengajukan banding akan tetapi upaya hukumnya kandas.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, kemudian pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menaikan hukuman pidana lebih tinggi dua tahun.

Selain Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, juga dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Di dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Juarsah diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD tahun 2019.

Usai menjadi saksi, Ahmad Yani mengatakan, bahwa dirinya sudah menjelaskan sesuai fakta yang terjadi.

“Saya menjelaskan kepada majelis hakim, JPU dan kuasa hukum Pak Juarsah sesuai fakta yang terjadi,” ujarnya.

Sementara terdakwa Juarsah ketika dikonfirmasi saat jedah sidang tidak banyak berkomentar. “Ikuti saja fakta persidangan,” singkatnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post