Camat : Hewan Ternak Kaki Empat Jangan Dilepasliarkan
BANYUASIN – Keluhan warga Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin terhadap ternak hewan berkaki empat terus di rasakan hampir setiap hari. Entah berapa kali himbauan, bahkan larangan, tapi tidak juga menjadi perhatian bagi pemilik hewan ternak tersebut.
“Himbauan ini terus kita sampaikan kepada pemilik hewan kaki empat, terutama desa-desa yang termasuk di wilayah Kecamatan Suak Tapeh,” kata Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si melalui Kasi Trantib Suhendra, S.Sos, Rabu (22/07).
Setelah media ini melakukan survey kelapangan Rabu (21/07) memang tampak terlihat ada banyak sapi ternak warga yang berkeliaran bebas di jalan lintas bahkan sampai memasuki halaman Kantor Kecamatan Suak Tapeh.
“Daerah ini berada seputaran
Perkebunan Sawit dan Karet. Dampaknya memang mengganggu aktivitas lingkungan, tentu saja tidak diperbolehkan,” jelas Suhendra saat dibincangi di kantornya.
Menurut dia, belakangan ini hewan berkaki empat tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Hewan berkaki empat itu bebas berkeliaran, kotorannyapun berserakan dijalan umum.
Dijelaskan dia bahwa ternak hewan berkaki empat, apa pun bentuknya tetap dilarang. Ini sudah diputuskan dalam peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang pemeliharaan hewan berkaki empat.”Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi aturan tersebut,” tegas dia
Medi salah seorang warga menyebut memang hewan kaki empat yang berkeliaran itu sangatlah mengganggu para petani maupun pengendara yang melewati daerah ini, dia meminta kepada pihak pemerintah baik itu dari Kecamatan ataupun dari Kabupaten agar mempertegas perturan yang ada, serta segera mengambil tindakan (Adm)