Capaian Target PBB Kota Palembang Mendekati 100 Persen
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Hingga tanggal 21 November 2022, ini, capaian PBB sudah hampir 100 persen yakni 95,16 persen dari target Rp. 264 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (22/11/2022).
Pihaknya juga memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang belum melunasi PBB.
“Biasanya tenggat waktu jatuh tempo pembayaran PBB sampai 30 September, namun tahun ini Pemerintah Kota Palembang melalui BPPD memperpanjang sampai 31 Desember,” kata Herly.
Ia menyebutkan, perpanjangan tenggat waktu pembayaran PBB berdasarkan keputusan Wali Kota Palembang Nomor 343/KPTS/BPPD/2022.
“Dengan adanya perpanjang waktu untuk pembayaran PBB ini kami mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan,” katanya.
Sebab, jika WP kembali tidak melakukan kewajiban nya membayar PBB sampai batas waktu yang sudah di longgarkan ini, maka akan didenda.
“Jangan terlambat, manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah jatuh tempo berakhir akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herly.Â
Melalui perpanjang waktu yang sudah diberikan, pihaknya juga berharap penerimaan PBB akan lebih optimal dengan realisasi bisa sesuai target.