CIC Minta Kejati Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Muratara

 CIC Minta Kejati Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Muratara

LSM CIC Sumsel datangi Kejati Sumsel, melaporkan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muratara, Senin (15/11/2021). Foto : Dino Martin, sibersumsel.com

Reporter : Dino Martin/Rel

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Investigation of Corruption (CIC) Sumatera Selatan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, untuk melaporkan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muratara, Senin (15/11/2021).

Koordinator Aksi, Dedi Irawan, meminta Kejati mengusut tuntas atas laporan ini dan mengusut juga dalang dibalik terbitnya Surat Pengakuan Hutang (SPH), seperti proyek di Dinas Kesehatan.

Disampaikan Dedi diduga Bupati Muratara, H Syarief Hidayat, mengeluarkan Perbup dengan nomor 255/kpts/BPKAD/mru/2021 tentang penetapan utang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 202.

“DAK tidak boleh di SPH kan, sementara pengerjaan puluhan proyek tahun anggaran 2020 di Kabupaten Muratara bersumber dari DAK,” kata Dedi.

Menurut Dedi SPH tersebut terhadap puluhan proyek fisik maupun non fisik yang bernilai hingga puluhan miliar, dilaksanakan dengan sistem hutang (SPH). Padahal jelas penggunaan DAK bersumber dari APBN tersebut tercatat sudah dibayarkan. Apalagi DAK cair menjelang pelaksanaan Pilkada Muratara tahun 2020.

“Kami menduga ada sebuah perencanaan yang bernuansa koruptif, Sebagaimana data yang didapat bahwa Pemkab Murata menerima DAK Tahun 2020 sebesar Rp. 106.389.534.000,00 dan sudah realisasi Sebesar Rp. 106.265.266.330,00,” jelas Dedi.

Bahkan tidak menutup kemungkinan lanjut Dedi dana proyek tersebut digunakan/diduga untuk kepentingan pilkada tahun lalu. Dalam artian dana digunakan untuk membayar proyek-proyek dari kroni-kroni salah-satu kandidat Bupati yang di atur oleh orang-orang terdekat.

“Kami menduga kuat bahwa ada indikasi dan dugaan penyimpangan dari penggunaan dana DAK tahun 2020 di Muratara,” ujarnya.

Selaku LSM Dedi juga mempertanyakan kemana uang yang sudah dibayarkandan pihaknya menyayangkan DAK bersumber dari APBN dan sudah di transfer ke rekening daerah, tapi malah menimbulkan hutang di proyek yang bersumber dari DAK pada kontraktor.

Dedi juga mengatakan proyek yang bernilai lebih puluhan miliar tersebut salah-satunya ada di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perkim dan lain-lain.

“Kepada Kepala Kejati  Sumsel agar segera membentuk TIM Khusus untuk menyelidiki dugaan korupsi DAK Muratara sampai ke akar-akarnya,” harap Dedi.

Sementara itu, Kejati Sumsel diwakili Kasi Penkum Kajati Sumsel, Chaidirman, di depan massa aksi menyampaikan, sebagaimana biasa, laporan tersebut akan ditelaah dan nantinya akan dilakukan pulbaket oleh tim.

β€œSesuai dengan tujuan aksinya silahkan masukkan aduan secara tertulis, supaya bisa dipertanggung jawabkan,” kata Chaidirman.

Chaidirman juga mengatakan bahwa sudah ada tim dan nanti akan diadakan telaah terhadap laporan pengaduan tersebut dan didukung oleh data-data dan alat bukti.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post