Dampak Covid – 19, Sebanyak 189 Orang Temaga Kerja di Banyuasin Dirumahkan

 Dampak Covid – 19, Sebanyak 189 Orang Temaga Kerja di Banyuasin Dirumahkan

BANYUASIN,SS, โ€“ Dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuasin, sebanyak 189 orang tenaga kerja di Banyuasin yang dirumahkan oleh perusahaan. Dari 280 perusahaan terdapat 5 perusahaan yang melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin di antaranya Wyndham Hotel, OPI Mal, percetakan dan pembuatan bir.

“Kalau tenaga kerja yang di-PHK belum ada, karena sebelum covid-19 ada di Banyuasin sudah kita imbau ke perusahaan,โ€ ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Banyuasin Elianto, Kamis (16/07).

Adanya tenaga kerja yang dirumahkan oleh perusahaan ini, Elianto mengingatkan agar memperkerjakan kembali. “Jika sudah normal perusahaan diminta untuk memanggil tenaga kerja tersebut dipekerjakan kembali jangan sampai di-PHK,โ€ bebernya.

Seperti diketahui wilayah Banyuasin berstatus zona merah, berdasarkan data sebanyak 210 orang yang positif Covid-19, dan Elianto menyebut bahwa sejauh ini belum ada tenaga kerja diperusahaan di Banyuasin yang terkonfirmasi virus tersebut. โ€œUntuk tenaga kerja di perusahaan baik asing maupun lokal masih aman dari virus Corona,โ€ katanya.

Meskipun New Normal, Pemkab Banyuasin tetap mewaspadai dengan membuat edaran ke seluruh perusahaan agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Jangan sampai ada tenaga kerja terpapar Covid-19, apabila ada mau tidak mau perusahaan itu akan tutup. Sebab contohnya sudah ada, salah satu perusahaan di Kabupaten tetangga.

โ€œKami sudah melakukan pengecekan secara langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pencegahan bahaya Covid-19 berjalan diperusahaan,โ€ tukasnya saat ditemui usai menerima Kunker anggota dewan dari Tanjung Jabung Barat dan Pringsewu. (Adm)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *