Dampak Covid – 19, Sebanyak 189 Orang Temaga Kerja di Banyuasin Dirumahkan
BANYUASIN,SS, โ Dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyuasin, sebanyak 189 orang tenaga kerja di Banyuasin yang dirumahkan oleh perusahaan. Dari 280 perusahaan terdapat 5 perusahaan yang melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin di antaranya Wyndham Hotel, OPI Mal, percetakan dan pembuatan bir.
“Kalau tenaga kerja yang di-PHK belum ada, karena sebelum covid-19 ada di Banyuasin sudah kita imbau ke perusahaan,โ ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Banyuasin Elianto, Kamis (16/07).
Adanya tenaga kerja yang dirumahkan oleh perusahaan ini, Elianto mengingatkan agar memperkerjakan kembali. “Jika sudah normal perusahaan diminta untuk memanggil tenaga kerja tersebut dipekerjakan kembali jangan sampai di-PHK,โ bebernya.
Seperti diketahui wilayah Banyuasin berstatus zona merah, berdasarkan data sebanyak 210 orang yang positif Covid-19, dan Elianto menyebut bahwa sejauh ini belum ada tenaga kerja diperusahaan di Banyuasin yang terkonfirmasi virus tersebut. โUntuk tenaga kerja di perusahaan baik asing maupun lokal masih aman dari virus Corona,โ katanya.
Meskipun New Normal, Pemkab Banyuasin tetap mewaspadai dengan membuat edaran ke seluruh perusahaan agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Jangan sampai ada tenaga kerja terpapar Covid-19, apabila ada mau tidak mau perusahaan itu akan tutup. Sebab contohnya sudah ada, salah satu perusahaan di Kabupaten tetangga.
โKami sudah melakukan pengecekan secara langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pencegahan bahaya Covid-19 berjalan diperusahaan,โ tukasnya saat ditemui usai menerima Kunker anggota dewan dari Tanjung Jabung Barat dan Pringsewu. (Adm)