Dana Publikasi Media di Potong Komisioner KPU sebagai Uang Rokok

 Dana Publikasi Media di Potong Komisioner KPU sebagai Uang Rokok

Penulis : SMSI Sumsel

Editor   : Mamnuro’aini

OKU SELATAN, SIBERSUMSEL.com,- Pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Penetapan hasil pemilihan Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Kamis 18 Februari 2021 di Gedung kesenian kecamatan Muara Dua, menumbulkan polemik bagi kalangan awak media yang meliput kegiatan dilapangan dan yang merilis kegiatan tersebut. Pasalnya, setelah kegiatan berlangsung para awak media mendapatkan uang publikasi.

Namun dilapangan, para awak media yang hadir dan meliput kegiatan tidak semua menerima dana publikasi yang diberikan kepada para pewarta tersebut. Sehingga, menimbulkan sedikit persoalan bagi para pewarta.

Agus Salim, perwakilan dari salah satu media yang mengambil dana publikasi kepada Bendahara KPU sebesar Rp. 5 juta sebagai dana publikasi bagi para awak media.

“Namun dana sebesar Lima Juta tersebut hanya diterima Empat Juta Rupiah, satu Jutanya di berikan kepada salah satu Komisioner KPU sebagai uang rokok dan uang pergaulan, ” ungkap Agus.

Ketika dikonfirmasi melalui Bendara KPU saat dihubungi melalaui whatsApp di nomor miliknya menyampaikan, memang benar Agus Salim perwakilan dari awak media telah mengambil dana publikasi untuk para media sebagai uang liputan.

“Uang yang dikeluarkan untuk para media itu, sebesar Rp 10 juta. Dari Rp 10 juta tersebut sebesar Rp 5 juta untuk pembayaran uang Advetorial (Adv), bagi 2 media yang telah memasukan kontrak kerja sebelumnya. Dan Rp 5 juta lagi untuk para awak media lainnya sebagai uang liputan, diberikan kepada Agus sebagai perwakilan,” Jelasnya Senin (22/02/2021).

Terpisah Sarnubi, salah satu Komisioner KPU saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp miliknya membenarkan uang tersebut di berikan kepada Agus Salim sebesar Rp. 4 juta. Satu Jutanya, sebagai uang rokok. Karena sudah lama kenal, katakan lah sebagai bentuk pergaulan.

“Untuk kegiatan kedepan, bagi awak media yang belum mendapatkan dana publikasi tersebut, akan kita prioritaskan. Namun memang tidak ada media yang menayangkan pemberitaan Advetorial (Adv) melainkan pemberitaan biasa, kecuali bagi 2 media yang telah memasukan penawaran kontrak kerja sama sebelumnya”, tegasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post