Dari ‘Nyanyian’ Mantan Sekwan PALI Bakal ada Tersangka Baru

 Dari ‘Nyanyian’ Mantan Sekwan PALI Bakal ada Tersangka Baru

Mantan Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017, Arif Firdaus, saat di amankan. Foto : Sulipan

Penulis : Sulipan

Editor   : Nuraini

  • Mantan Sekwan PALI di Amankan di Lapas Pakjo Palembang

PALI, SIBERSUMSEL.com,- Setelah di tangkapnya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Arif Firdaus, yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI oleh tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, akan nada tersangka baru dari “Nyanyian” Aris.

Aris merupakan terpidana yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp 6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu, dan saat ini telah diamankan di Lapas Pakjo Kota Palembang.

Dijelaskan Kejari PALI, Agung Arifyanto SH MH, saat dibincangi di ruangan kerjanya, menyebutkan akan mengembangkan atas informasi yang disampaikan terpidana Arif Firdaus pasca diamankan.

“Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar 6,1 miliar tersebut, dan InsayaAllah akan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut,” ungkap Kejari, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, Kajari PALI, akan melaksanakan sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa, terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022, pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22:30 WIB, di Jawa Barat.

“Yang bersangkutan bekerja sebagai juru masak disalah satu Ponpes, dan diamankankan di rumah terpidana yang ditempati bersama istri dan keempat anaknya, saat diamankan terpidana tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post