Diduga Gadaikan Puluhan Sertifikat Tanah, Oknum Developer Dilaporkan ke Polda Sumsel

 Diduga Gadaikan Puluhan Sertifikat Tanah, Oknum Developer Dilaporkan ke Polda Sumsel

Jalaludin (60), warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan oknum developer, FH, yang di duga telah menggadaikan puluhan surat tanah miliknya

Penulis : Dede Febriansyah

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Gegara 78 sertifikat tanah miliknya digadaikan ke pihak bank tanpa sepengetahuan dan seizinnya, Jalaludin (60), warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang mendatangi SPKT Polda Sumsel dan melaporkan FH, seorangan pengusaha developer PT Tamacon Alia Utama.

Di Mapolda Sumsel, Jalaludin, menjelaskan bahwa sebanyak 78 sertifikat tanah atas nama dirinya dititipkan ke terlapor FH yang merupakan rekan kerjanya lantaran dirinya sedang membangun rumah.

“Karena takut hilang dan saya percaya dengan dia, makanya saya titipkan sebanyak 78 sertifikat tanah tersebut,” ujar Jalaludin saat diwawancarai usai membuat laporan, Kamis (11/2/2021).

Setelah pembangunan rumah pribadinya selesai, kata Jalaludin, dirinya kemudian hendak mengambil kembali titipan puluhan sertifikat tanah tersebut kepada FH. Namun, saat diminta FH hanya mengutarakan janji manisnya untuk mengembalikan 78 sertifikat tanah yang dipegangnya.

“Setidaknya, sudah tiga tahun berjalan 78 sertifikat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya, saya meminta bantuan pengacara untuk mengambil sertifikat tanah tersebut,” jelasnya.

Meski telah meminta dikembalikan melalui kuasa hukumnya, terlapor FH justru berdalih jika puluhan sertifikat milik Jalaludin telah dititipkan ke rekan lainnya.

“Ketahuannya bila puluhan sertifikat tanah tersebut telah diagunkan ke pihak bank sebesar Rp9,2 miliar karena pihak bank mendatagi saya lantaran kredit macet yang dilakukan terlapor,” jelas Jalaludin.

Upaya untuk menghubungi FH, juga terus dilakukan namun belum membuahkan hasil. Menurutnya, terlapor FH tidak memiliki etikat baik untuk menjelaskan bagaimana sertifikat miliknya bisa diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya sama sekali.

“Ketika pihak bank datang ke rumah menanyakan mengenai tanda tangan di surat kuasa. Saya pastikan itu semua adalah palsu dan saya tidak pernah sama sekali tanda tangan termasuk pembuatan surat kuasa. Disini, yang jadi pertanyaan saya kenapa bank menerima agunan yang diajukan FH. Padahal, tanda tangan saya berbeda, antara surat kuasa dengan di sertifikat. Sampai bisa lolos di bank itulah yang jadi pertanyaan, termasuk di notaris seolah-olah saya hadir dalam pembuatan surat kuasa itu. Padahal saya sama sekali tidak tahu,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, Jalaludin juga mempertanyakan 16 sertifikat tanah lain miliknya. Karena menurut pihak bank, terlapor FH hanya mengagunkan 62 sertifikat tanah dari total 78 sertifikat yabg dititipkan.

“Sisanya, 16 sertifikat tidak diketahui rimbanya. Lantaran, FH saat ini sulit untuk ditemui dan tidak mau lagi berkomunikasi. Untuk itulah kami menempuh jalur hukun,” ucapnya.

Saat ini,  tanah milik Jalaludin yang berada di Jalan PSI Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang belum didirikan perumahan dari developer FH. Namun, seluruh sertifikat tanah dengan jumlah 78 sertifikat masih dalam penguasaan FH.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/113/II/2021/SPKT.

“Kasus ini sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel khususnya ke Subdit II Harta dan Benda (Harda) untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post