Diduga Manipulasi Data, Oknum Wajib Pajak di Polisikan

 Diduga Manipulasi Data, Oknum Wajib Pajak di Polisikan

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Herly Kurniawan. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

  • Rugikan Negara Rp. 539 Juta

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Diduga upaya manipulasi data oleh oknum wajib pajak (WP) yang merugikan hingga 539 juta telah ditindak lanjuti Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) kota Palembang dengan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Herly Kurniawan, mengatakan dugaan manipulasi data Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (SSPDBPHTB) yang dilakukan oleh oknum WP agar pembayaran PBHTB yang serendah-rendahnya dengan menggunakan PBB nama orang lain, merubah luas sertifikat, merubah nama sertifikat penjual yang disesuaikan dengan PBB yang digunakan.

Menurut Herly, kasus dugaan manipulasi tersebut berawal dari WP ingin menerbitkan kembali PBB yang sudah Mati, tapi setelah dicek petugas diketahui bahwa PBB tersebut ada tunggakan yang cukup besar yang harus dibayar terlebih dahulu. Saat itu WP keberatan membayar tunggakan tersebut dengan alasan menurutnya tunggakan tersebut sudah diselesaikan pada waktu mengurus BPHTB.

Namun saat petugas meminta bukti / dokumen BPHTB dimaksud kepada WP, WP memperlihatkan SSPD -BPHTB dimaksud. Dari bukti-bukti tersebut petugas mengetahui bahwa PBB yang digunakan untuk mengurus BPHTB menggunakan PBB yang lain bukan PBB atas tanah yang diurus.

“Dugaan manipulasi dokumen (SSPDBPHTB) yang telah keluar dan dibalik nama dimanipulasi dengan luas tanah yang lebih kecil diganti dengan luas tanah asli yang sebenarnya jauh lebih luas dengan dicoret dan ditulis tangan serta menggunakan cap BPPD setelah itu WP tersebut kembali ke BPPD untuk menghidupkan PBB yang sudah mati dan terlihat ada tunggakan dari sini kita minta SSBPHTB dan dari sini juga ketahuan sudah dirubah sehingga menyebabkan kerugian pemkot mencapai 539 juta,” ungkap Herly.

Atas kejadian ini Herly menerangkan telah menyerahkan kasus dugaan manipulasi data oleh wajib pajak ke pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Kota Palembang untuk diproses lebih lanjut.

“Sudah kami laporkan dengan laporan dugaan pemalsuan data dan kerugian negara, yang kami khawatirkan jika kasus ini tidak diselesaikan nanti akan banyak kasus-kasus yang serupa,” jelasnya.

Herly mengatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kami tidak pandang bulu kalaupun seandainya ada dari internal BPPD yang terlibat silahkan pihak polisi memeroses karena kasus ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post