Diduga Telan Dana 4,6 Milyar Rupiah, Proyek Pembangunan Gedung Perkantoran Molor

 Diduga Telan Dana 4,6 Milyar Rupiah, Proyek Pembangunan Gedung Perkantoran Molor

Penulis : Sulipan

Editor : TW Syakroni

PALI,SIBERSUMSEL.COM, – Meski Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sedang didera defisit anggaran, serta mengalami banyaknya tunda bayar pihak ketiga, serta ratusan milyar tunggakan lainnya. Namun beberapa proyek pembangunan infrastruktur tetap berlanjut, bahkan Pekerjaan di tahun 2020 masih ada yang belum selesai

Seperti pembangunan gedung perkantoran Pemkab PALI, di kawasan Talang Karangan, Kecamatan Talang Ubi, tepatnya berada di depan SMA Unggulan Talang ubi dan Kantor KONI.

Pengamatan awak media di lokasi pekerjaan, Selasa (23/2/2021), nampak beberapa alat berat sedang dikerahkan untuk menimbun dan meratakan tanah, di lahan bakal perkantoran Pemkab PALI. Proyek tersebut merupakan lanjutan pekerjaan sejak 2020 lalu yang menggunakan APBD PALI sebesar Rp4,6 miliar lebih,di kerjakan oleh PT Adhi Pramana Mahogra

Dari penyusuran di website LPSE Kabupaten PALI ,pekerjaan di lakukan pelelangan di September 2020 yang lalu, sedangkan di papan informasi yang ada sebelumnya waktu pekerjaan 75 hari kalender kerja, namun pengerjaan proyek yang tertera di LPSE yang berjudul Pembangunan Gedung Perkantoran itu, saat ini masih terlihat gundukan tanah, belum terlihat ada bangunan.

Sementara itu warga setempat, Sultan Amiri, saat di tanyai awak media, mengatakan keberatan dengan pembangunan yang tidak sesuai ini, selain anggarannya besar yang terkesan terbuang sia sia, pembangunan ini juga merusak pasilitas yag telah ada sebelumnya dan kerap mengganggu lalulintas jalan, karena tanah yang berceceran ke jalan membuat jalan licin dan kotor, juga mengancam keselamatan pengguna jalan,

Salah satu tokoh masyarakat PALI, Kuhon, mengatakan bahwa ia cukup mengapresiasi atas pembangunan tersebut. Sebab dengan usia PALI yang sebentar lagi menginjak 9 tahun, maka adalah hal wajar jika kabupaten ini telah memiliki perkantoran sendiri.

Namun jika memang kontraknya suda habis, kenapa pihak dinas terkait tidak memutus saja kontrak kerjanya, karena pekerjaannya tidak sesuai denga yang di tentukan

Dilanjut Kuhon, jangan sampai alih-alih pembangunan yang mestinya disambut gembira masyarakat namun justru menyakiti mereka. Sebab, baru-baru ini pemerintah telah mengambil kebijakan menghapus uang makan PNS, Mengurangi gaji non PNS 50%, serta mengurangi belanja OPD 20%.

“Belum lagi soal proyek pekerjaan yang dipandang tidak sesuai dengan besar anggaran yang dikucurkan. Itu bisa mencederai rasa keadilan,” tukasnya.

Sementara itu, Irwan ST, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) PALI, yang saat itu kebetulan berada di lokasi pekerjaan gedung DPRD PALI, mengaku kurang tahu soal pekerjaan tersebut. Ia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke PPK atau Plt Kepala Dinas Perkim.

“Kalau mau konfirmasi, langsung sama PPK-nya atau Kadin saja. Saya kurang paham soal pekerjaan ini, takutnya kalau saya yang jawab saya salah jawab nanti” elaknya, saat diwawancarai awak media.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post