Dinkes Sumsel Tunggu Release BPOM Pusat
- Akibat Penjualan Obat Bebas Bentuk Sirup yang di Duga Penyebab Gangguan Ginjal Akut Anak Indonesia
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi pemberhentian sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Hal ini ditujukan kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Trisnawarman menuturkan pihaknya masih menunggu release dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita menunggu press release dari BPOM pusat terkait ini tunggu saja segera,” ungkap Trisnawarman ketika dihubungi melalui pesan whatsApp, Rabu (19/10/2022).
Kemenkes mengeluarkan instruksi tersebut lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tulis instruksi dalam SE Kemenkes.
Murti meminta agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.