Dishub Kota Palembang dan Satpol PP Amankan 7 Juru Parkir Liar
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Perhubungan kota Palembang bersama SatPolPP Palembang, Kepolisian bersinergi sisir juru parkir (Jukir) liar dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sidang pelanggaran peraturan daerah salah satunya yakni juru parkir liar dimana hakim memutuskan mengenakan sanksi berupa denda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2011 tentang pengaturan retribusi parkir.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat PolPP Palembang melalui Kepala Bidang PPUD, Budi Norma, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kepala Bidang Wasdalops Lalin Kota Palembang, AK Julyanzah SP MSi, usai sidang bertempat di kantor SatPolPP kota Palembang, Kamis (17/03/2022).
“Kita hari ini berkolaborasi dengan Dishub melaksanakan persidangan sebanyak 7 orang juru parkir liar bertujuan membantu Kota Palembang untuk meningkatkan PAD. Kenapa harus disidangkan karena setiap hari kita sudah memberikan surat peringatan. Ancamannya hakim yang memutuskan apakah denda atau kurungan,” ujar Budi.
Menurut Budi persidangan telah terjadwal dan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin. Pihaknya mengimbau agar jukir segera mengurus surat dan membayar retribusi parkir.
“Ayo semua juru parkir untuk membantu pemerintah daerah untuk sama-sama membangun daerah ini dengan cara menyetor setoran parkirnya sesuai dengan apa yang ditetapkan peraturan daerah,” ajaknya.
Sementara Kepala Bidang Wasdalops Lalin Kota Palembang, AK Julyanzah SP MSi, mengatakan yang diwajibkan dalam retribusi yakni ada tiga diantaranya pajak parkir, retribusi parkir dan retribusi parkir dari dinas pasar.
“Kalau ranah pribadi langsung ke pajak bisa juga kalau untuk bahu jalan ke dinas perhubungan karena kita berhubungan dengan jalan,” ujar Julyanzah.
Julyanzah menambahkan bahwa setiap juru parkir yang resmi harus membawa surat tugas resmi dan jukir tidak bisa di wakilkan yang menjadi jukir adalah yang tertera dalam surat tersebut.
“Semua juru parkir setiap hari diwajibkan membawa surat resmi dan tidak boleh diwakilkan, selain pemegang surat itu sendiri karena tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan dalam retribusi, dinas perhubungan menerapkan sistem target, jukir telah dilengkapi dengan karcis.
“Juru parkir resmi sudah kita lengkapi dengan karcis tapi bukan sistem penghitungan dari karcis. Tetapi dengan target sesuai kemampuan perhari itu sudah ada hitungannya minimal 20 ribu. Pembayaran itu berbeda – beda kalau di pinggir jalan itu setorannya perhari dan retribusi harus segera di setorkan. Namun didapati kendala tidak tercapai target retribusi ini oleh beberapa faktor mulai dari cuaca hari libur dan lainnya yang jelas target itu harus dipenuhi,” tukasnya.