Ditjen Imigrasi Kemenkumham Luncurkan Aplikasi M-Paspor

 Ditjen Imigrasi Kemenkumham Luncurkan Aplikasi M-Paspor

Sosialisasi Aplikasi M-Paspor dan layanan Eazy Passport di Hayo Hotel Palembang, Senin (14/03/2022). Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Peringatan Hari Bhakti imigrasi ke-72, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan aplikasi M-Paspor. Sosialisasi aplikasi M-Paspor dan layanan Eazy Passport ini di gelar di Hayo Hotel Palembang, Senin (14/03/2022).

Kepala Divisi KeImigrasian Kemenkumham Sumsel, Herdaus, mengatakan kegiatan ini bertujuan agar pelayanan paspor lebih transparan akuntabel dan cepat serta memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan keimigrasian di bidang pemberian atau perpanjangan paspor.

Melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sosialisasi Aplikasi M-Paspor dan Layanan Eazy Passport Pembuatan Paspor lebih mudah menggunakan layanan Eazy Passport dan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dengan satu akun paspor Online dapat mendaftarkan lima pemohon.

Bahkan dengan aplikasi ini pemohon bebas memilih Kantor Imigrasi sesuai lokasi terdekat dan dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan serta bisa melakukan reschedule sebanyak dua kali dengan maksimal satu hari sebelum jadwal kedatangan.

“M-Paspor berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dimana ada kantor imigrasi masyarakat dapat mengakses dan menggunakan fasilitas ini sepanjang ada alatnya, gadget dan mendownload aplikasi M-Paspor serta yang paling penting ada jaringan internet maka bisa dilakukan,” ujar Herdaus.

Herdaus mengatakan keunggulan aplikasi ini untuk setiap individu yakni siapa pun, kapan dan darimana pun dapat melakukan karna sistemnya peperless dengan mengupload berkas.

“Pembayaran pun dengan menggunakan m-banking, masyarakat diberikan kebebasan terkait jadwal mau datang hari apa, jam berapa dan ada satu fitur jika berhalangan bisa segera lakukan reschedule,” jelasnya.

Dalam hal ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, menambahkan alur pemohonan M-Paspor yakni pemohon mengajukan pendaftaran akun dan login. Selanjutnya penginputan data berupa verifikasi NIK dan Upload berkas, pemilihan lokasi, jenis paspor dan jadwal kedatangan, persetujuan data, syarat dan ketentuan pembayaran maksimal 2 jam sejak kode billing terbit kemudian pelaksanaan verifikasi, wawancara dan pengambilan biometrik.

“Dari apply 2 jam berikutnya kita harus sudah membayar kode billing bisa melalui m-banking, kantor pos, alfamart atau indomaret jadi benar-benar praktis dan tidak melalui petugas namun untuk pelaksanaan verifikasi wawancara dan pengambilan biometrik dilakukan di kantor karena ini dokumen negara dan keamanan pemegang data tidak boleh ada pemegang paspor lebih dari dua orang untuk satu pemohon,” ungkap Ridwan.

Ridwan menambahkan berdasarkan surat edaran Ditjen Imigrasi tahun 2020, kantor imigrasi memberikan fasilitas Eazy Passport dalam rangka peningkatan pelayanan paspor dan inovasi pelayanan publik dimana Eazy Passport merupakan pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dengan pemohon minimal 50 orang.

“Nanti petugas akan datang ke tempat pemohon jadi berkas awal sudah diserahkan ke kantor imigrasi tinggal kita mengatur jadwalnya kapan semuanya siap untuk melaksanakan foto dan sidik jari jadi tugas kami akan mendatangi yang mengajukan Eazy Paspor seperti perkantoran pemerintah, TNI, Polri, komunitas, institusi pendidikan juga bisa tetapi tidak menutup kemungkinan juga kalau memang kuota masih ada akan kita berikan keringanan jadi tidak harus 50, orang” tukasnya.

Sekedar diketahui untuk Pelayanan Keimigrasian sesuai dengan PP No 28 Tahun 2019  yaitu :

• Paspor 48 halaman Rp. 350.000 per permohonan

• Paspor 48 halaman elektronik yang dilengkapi chip, bebas visa untuk negara tertentu dan fasilitas autogate Rp. 650.000 per permohonan

• Biaya percepatan paspor yang selesai di hari yang sama Rp 1.000.000 per permohonan

• Biaya beban paspor hilang Rp.1.000.000 per buku • Biaya beban paspor rusak Rp.500.000 per buku

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post