DPD Partai Golkar Proses PAW Anggota Dewan Terlibat Narkoba

 DPD Partai Golkar Proses PAW Anggota Dewan Terlibat Narkoba

Ketua DPD Partai Golkar Palembang, M Hidayat SE MSi,

Penulis  :  Diana Kusumaladewi

Editor  :  Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH, yang tersandung kasus narkoba beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Partai Golkar Palembang, M Hidayat SE MSi, mengatakan hari ini Ketua DPD Partai Golkar Kota Palembang langsung bertindak cepat. Atas surat yg di keluarkan oleh DPP partai Golkar. Melalui Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar No SKEP 367/DPP/Golkar/IX/2050 tentang pemberhentian anggota Partai Golkar Doni SH sebagai keanggotaan Partai Golkar.

Selain itu sesuai intruksi dari DPD Partai Golkar provinsi Sumatera Selatan yang tertuang dalam  surat no:p-185/GOLKAR-SUMSEL/IX/2020 tentang pemberhentian dan dan instruksi dari DPP dan DPD partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memproses pergantian antar waktu  serta melengkapai berkas yang akan di ajukan ke DPRD kota Palembang.

“Kami akan melaksanakan perintah dari DPP serta intruksi dari DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel. Untuk selanjutnya memproses pergantian antar waktu,” jelas Hidayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang berinisial Do, ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel bersama 5 orang kurirnya, di ruko (TKP) miliknya di Jalan Riau, Kelurahan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Selasa (22/9/2020) lalu.

Dari lokasi penggrebekan, aparat mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang terbungkus dalam 11 kantong kecil, dan ribuan pil ekstasi. Dari hasil pengintaian petugas selama hampir 1 tahun, pelaku menjadi bandar narkoba dan menjadi bagian jaringan narkoba asal Aceh semenjak dirinya belum menjabat Anggota DPRD Kota Palembang.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post