DPO 4 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap di Lampung

 DPO 4 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap di Lampung

Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap Prengki (30), warga Kelurahan Seberang Ulu I Palembang yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Panji Kresna Suharjo pada bulan Maret 2021. Foto : Dede Febriansyah, sibersumsel.com

Penulis : Dede Febriasnyah

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap Prengki (30), warga Kelurahan Seberang Ulu I Palembang yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Panji Kresna Suharjo pada bulan Maret 2021 lalu.

Direskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan mengatakan, usai melakukan aksi penyiraman air keras tersebut, tersangka langsung kabur dan menjadi DPO Polisi.

“Selama pelariannya empat bulan, tersangka sempat melarikan diri ke perairan daerah Sungsang. Karena terendus keberadaanya oleh petugas, tersangka pindah lagi ke Desa Mulyo Sari Kabupaten Lampung Timur. Dan akhirnya kita menangkap tersangka di kawasan Lampung Timur,” ujar Hisar, Kamis (29/7/2021).

Atas perbuatannya, lanjut Hisar, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Ferry Zulkarnain (42) warga Jalan Andrians, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dan dalam proses persidangan.

“Sidang perdananya tersangka Ferry sudah digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (28/7/2021) kemarin,” ungkap Hisar.

Sementara itu, tersangka Prengki mengatakan, bahwa dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.

“Saya tidak ada masalah sama Panji. Saya mengikuti perintah Ferry karena saya punya utang budi sama dia,” ujar tersangka Prengky.

Menurutnya, terdakwa Ferry mengajak dirinya melakukan penyiraman pada korban karena Panji memiliki utang. “Panji menjanjikan jika dirinya bisa masukan keluarga Ferry sebagai PNS. Ferry sudah serahkan uang sebesar Rp125 juta ke Panji, tapi keluarganya tidak juga di panggil-panggil,” jelas tersangka.

Dengan alasan tersebut, terdakwa Ferry yang sudah merasa ditipu korban kemudian mengajak tersangka Prengki melakukan penyiraman air keras terhadap Panji.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post