DPO Kasus Penodongan di Jembatan Ampera Diringkus saat Pulang ke Palembang
Penulis : Dede Febriansyah
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Joni (40), pelaku penodongan terhadap dua sejoli di atas Jembatan Ampera Palembang, Minggu (25/4/2021) silam, akhirnya ditangkap Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Dipo Kecamatan Kertapati Palembang menjadi buronan polisi selama lima bulan, lantaran pelaku kabur usai melakukan aksi tindak pidana tersebut bersama rekannya, Selfi, yang sudah tertangkap.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pelaku penodongan di atas Jembatan Ampera Palembang ini berjumlah dua orang, yakni Joni dan Selfi.
“Rekan tersangka Joni yaitu Selfi sudah lebih dulu kita tangkap dan sedang menjalani masa hukuman. Sementara tersangka Joni ini sudah lima bulan menjadi DPO,” ujar Christoper, Senin (6/9/2021).
Aksi yang dilakukan kedua tersangka yakni terjadi pada, Minggu (25/4/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB lalu. Korban yang merupakan dua sejoli ditodong oleh dua tersangka saat tengah berada di atas Jembatan Ampera Palembang.
“Saat beraksi pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada pasangan itu dan berhasil membawa kabur sebuah tas milik korban,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Joni mengaku, usai melakukan aksinya dirinya melarikan diri ke Pulau Bangka. Dirinya memilih kabur saat tahu rekannya ditangkap polisi.
“Saya lari ke Bangka selama empat bulan. Lari ke sana karena tahu rekan saya Selfi, yang kemarin malak sudah ditangkap petugas. Selama di Bangka saya berjualan balon gas,” ujarnya.
Tersangka Joni ditangkap saat berada di kawasan Bundaran Air Mancur Palembang. Dimana, dirinya ditangkap lantaran pulang ke Palembang karena merasa rindu dengan sang anak yang masih berusia 1,5 tahun.
“Sajam itu punya Selfi, dipakai cuma buat nakut-nakutin saja. Tidak digunakan untuk melukai,” kata Joni.