DPRD Banyuasin Putuskan Tidak Rekomendasikan Penggantian PJ Bupati Banyuasin
• Adik Pj Ternyata Tenaga Ahli Pj Bupati Banyuasin
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Tuntutan Caca Sumsel kepada DPRD Banyuasin agar PJ Bupati Banyuasin, H Hani Syopiar Rustam, segera diganti tidak bisa dikabulkan. Pasalnya untuk penggantian seorang pejabat membutuhkan proses dan tahapan yang memakan waktu cukup lama.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan SH MSi, ketika di konfirmasi sibersumsel.com di ruang kerjanya, Senin (6/11/2023).
“Kita tidak semudah itu merekomendasikan seorang pejabat untuk segera di ganti. Jangankan tingkat kabupaten, untuk tingkat kepala desa saja ada tahapannya yang kemudian di kaji bersama dan mendetail untuk di ambil keputusan lebih lanjut. Tidak bisa dengan berdemo kemudian langsung di ganti. Kita pelajari dulu dimana tingkat kesalahannya dan apa efektifitasnya semua di kaji dulu baru bisa di ambil kesimpulan. Tidak bisa kita mengambil keputusan untuk penggantian PJ secara sepihak dan juga ini terlalu dini karena beliau baru menjabat sebagai PJ,” jelas Irian.
Namun Irian menyatakan terima kasihnya kepada para pendemo dan akan menjadikan tuntutan tersebut sebagai evaluasi DPRD Banyuasin kedepan.
Menurut Irian tuntutan penggantian PJ Banyuasin tidak tepat. Karena proses penggantian pejabat membutuhkan waktu yang cukup lama sedangkan jabatan PJ Bupati Banyuasin hanya sekitar 1 tahun.
“Proses penggantian pejabat itu lama dan dapat berdampak kepada kebijakan-kebijakan pemerintahan di Banyuasin tertunda dan itu merugikan semua masyarakat. Roda pemerintahan juga berjalan tidak semestinya dan yang di rugikan itu semuanya apalagi ini menjelang Pemilu. Oleh sebab itu kita tidak memberikan rekomendasi penggantian PJ Bupati Banyuasin. Dan kita telah memberikan masukan kepada PJ dan Alhamdulillah beliau mengerti,” ungkap Irian.
Di jelaskan Irian sebelum mengambil keputusan untuk tidak memenuhi tuntutan Caca Sumsel tersebut, DPRD Banyuasin sudah melakukan rapat internal pimpinan fraksi DPRD Banyuasin dan telah menyampaikan secara lisan dan juga tersurat kepada PJ Bupati untuk tetap menjaga kondusifitas di Banyuasin.
Ditanya mengenai kapasitas adik PJ Bupati Banyuasin yang di anggap meresahkan oleh Caca Sumsel, Irian menegaskan bahwa adik Pj Bupati tersebut adalah Tenaga Ahli Pj Bupati Banyuasin. Bahkan keberadaan adik PJ Bupati tersebut belum pernah menggunakan anggaran Pemkab Banyuasin.
“Keberadaan adik PJ Bupati itu sebagai Tenaga Ahli PJ Bupati dan itu wajar-wajar saja. Karena sebagai PJ beliau juga perlu tempat untuk konsultasi dan masukan guna menjalankan roda pemerintahan yang baik,” tukasnya.