DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke – 25 Masa Persidangan (MP) III

 DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke – 25 Masa Persidangan (MP) III

Rapat Paripurna Ke – 25 Masa Persidangan (MP) III DPRD Kota Palembang.

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang gelar Rapat Paripurna Ke – 25 Masa Persidangan (MP) III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (31/10/2023).

Rapat paripurna tersebut membahas tentang penyampaian Rancangan Perubahan Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Oleh BAPEMPERDA DPRD kota Palembang dan Pembicaraan nama-nama anggota DPRD yang duduk di Panitia Khusus III yang membahas Rancangan Perubahan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD.

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas dan wewenang menyusun Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah memuat perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.

Untuk diketahui dasar pembahasan tersebut diantaranya yang pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 18 ayat (6), yang kedua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821).

Selanjutnya yang ketiga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 nomor 82, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234), yang keempat  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5679).

Kemudian yang kelima Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6197) dan yang keenam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kota Palembang, sesuai Ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, maka BAPEMEPRDA DPRD Kota Palembang merekomendasikan untuk dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus.

Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, mengatakan dalam pembahasan rapat paripurna tersebut salah satunya ada perubahan dalam beberapa pasal, dimana ada 5 pasal terkait dengan beberapa hal salah satunya yaitu perpindahan OPD semula di komisi 2 berubah pindah ke komisi III.

β€œOPD dinas perhubungan ini juga masih dalam pembahasan panitia khusus tentunya apakah pasal-pasal yang dimasukkan itu bisa di akomodir dengan pembahasan oleh pansus DPRD Kota Palembang tentang tertib dan kode etik,” ujarnya.

Ia menyebutkan alasan tentang di pindahkannya ke komisi 3 salah satunya ada lampu jalan yang penerangan jalan raya itu balik ke Dishub.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post