DPRD Kota Palembang Setujui Tiga Raperda Bersama Walikota

Persetujuan Bersama DPRD Kota Palembang dan Pemkot Palembang atas Rancangan Perda Palembang No 6 Tahun 2016.

Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Istimewa ke-7 masa persidangan satu tahun 2022, membahas 3 rancangan peraturan daerah dan persetujuan bersama dan pendapat akhir Walikota Palembang, Senin (23/5/2022).
Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara, yang dihadiri Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Walikota Palembang H Harnojoyo, Wakil Walikota Fitrianti Agustinda SH, dan Unsur Muspika dan anggota DPRD Kota Palembang yang hadir.

Pada Paripurna tersebut pembahasan dan laporan terkait laporan Bapemperda DPRD Kota Palembang, terhadap pembahasan 3 rancangan peraturan daerah dan persetujuan bersama. Selain itu Walikota Palembang memberikan pendapat akhir terhadap 3 rancangan peraturan daerah, laporan reses anggota DPRD Palembang, penutupan masa persidangan (mp) I tahun 2022.
Walikota Palembang, Harnojoyo, pada kesempatan tersebut mengapresiasi 3 rancangan Perda.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih banyak kepada Anggota Dewan yang terhormat yang telah menyelesaikan Perda itu sehingga bisa kita terapkan ditengah-tengah masyarakat,” kata Harnojoyo usai rapat.
Adapun usulan yang telah disampaikan pada saat reses, dijelaskan Harnojoyo tentu akan di tindak lanjuti.
“Kita akan mengevaluasi serta menindaklanjuti apapun yang telah disampaikan saat reses namun pada saat pelaksanaan disesuaikan dengan keuangan daerah,” ungkapnya.
Menurut Harnojoyo rancangan terhadap perda Kota Palembang No 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Palembang. Kemudian rancangan perda grand design pembangunan kependudukan Kota Palembang serta rancangan perda tentang pengelolaan keuangan daerah. Sesuai pasal ketentuan ayat 72 ayat 1 dan ketentuan pasal 78 peraturan menteri dalam negeri nomor 88 tahun 2015.

“Rancangan perda ini berasal dari DPRD Palembang atau Walikota yang dibahas DPRD dan Walikota yang disetujui bersama. Saya ucapkan terimakasih telah menyetujui atas rancangan terhadap Perda Palembang No 6 Tahun 2016. Kami berharap setelah ditetapkan perda ini dapat terpenuhi nya kebutuhan hukum sebagai dasar hukum dan penyelenggaraan pemerintah kota Palembang,” ujarnya.
Sementara itu, penyampaian beberapa laporan reses DPRD Kota Palembang, Juru bicara Pemilihan I DPRD Kota Palembang (Wilayah Ilir Barat I, IB II, Bukit Kecil, dan Gandu) Ishak Yasin mengatakan, usulan perbaikan infrastruktur seperti jalan, drainase, pemeliharaan jalan.
Juru bicara Pemilihan II DPRD Kota Palembang (Wilayah Sukarami, Alang-Alang Lebar, dan Kemuning, H Ganepo Rohim SE, mengatakan perbaikan infrastruktur seperti jalan, jembatan, drainase ini merupakan aspirasi masyarakat di pemilihan II DPRD Kota Palembang.
Juru bicara Pemilihan III DPRD Kota Palembang (Wilayah Ilir Timur I, IT II, IT III), Hj Yulfa Cindo SE, mengatakan dari aspirasi masyarakat mereka menginginkan infrastruktur jalan, drainase, dan lainnya.
Juru bicara Pemilihan IV DPRD Kota Palembang (Wilayah Sako, Sematang Borang, dan Kalidoni), Teddy Pratama SH, mengatakan pencegahan covid, Infrastruktur, mengingat banyak nya titik kebanjiran, titik lampu jalan yang sering mati, pengoperasian PDAM Tirta Musi diperlama lagi hidupnya, banyak masyarakat kurang mampu belum mendapat KIS, belum adanya pemasangan pipa gas.
Juru bicara Pemilihan V DPRD Kota Palembang (Wilayah Plaju, Seberang Ulu II), Taufik S Ag, mengatakan kantor-kantor harus di renovasi, infrastruktur jalan titik lampu, puskesmas, bantuan PKH dan lainnya tidak tepat kesasaran, minta dibuatkan tempat sampah besar.
Juru bicara Pemilihan VI DPRD Kota Palembang (Wilayah Kertapati, Seberang Ulu I) Fauzi Ahmad mengatakan, perbaikan infrastruktur lebih perbanyak lagi.
Semua laporan reses pemilihan I DPRD Kota Palembang telah diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang.

Usai rapat, Ketua DPRD Kota Palembang melalui Wakil Ketua DPRD kota Palembang dari Partai Gerindra, Adzanu Getar Nusantara SH, mengatakan rapat paripurna pada hari ini memakan waktu yang cukup lama karena banyak sekali agenda, kurang lebih ada 8 agenda paripurna.
“Cukup lama rapat paripurna, ada 8 agenda dan ada beberapa kegiatan paripurna yang memang benar – benar menyita waktu kita antara lain laporan reses di komisi – komisi serta yang paling hikmad adalah paripurna perubahan alat kelengkapan dewan karena tadi ada tambahan usulan pergantian pimpinan dari fraksi PDI Perjuangan, jadi memakan waktu,” ungkapnya usai rapat di ruang rapat paripurna.
Adzanu menambahkan karena untuk perubahan alat kelengkapan dewan itu ada tahapan pengumuman nama – nama kemudian dilanjutkan dengan musyawarah untuk menentukan struktur di komisi – komisi. Hasil laporan reses akan diteruskan kepada pemerintah kota yang nantinya akan di follow up dari DPRD melalui anggota yang duduk di komisi – komisi.
“Suatu hal yang menjadi PR bagi di pemerintah kota dimana perlu kita ketahui mungkin karena keterbatasan anggaran pada saat Covid 19, harapannya kedepan setelah pandemi ini sudah cukup landai anggaran pemerintah kota, PAD meningkat kita akan berangsur angsur untuk mengalokasikan kembali,” tukasnya.
Share this:
