DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XLVI

 DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XLVI

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Muchendi M SE, dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

  • Gubernur Sumsel Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Empat Raperda

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna XLVI dengan Agenda Jawaban Gubernur Sumsel Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Empat Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (25/2/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Muchendi M SE, dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, Ir H Mawardi Yahya, Pj Sekretaris Daerah, SA Supriono, beserta perwakilan OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.

Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban

Pada agenda paripurna tersebut Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang di wakili oleh Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi yahya memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Sumsel yang telah di sampaikan oleh Fraksi – Fraksi Partai pada Senin (21/2/2022).

Dalam jawaban Gubernur yang di sampaikan oleh Mawadi Yahya diantaranya tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing dengan terus melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA.

Pengawasan tersebut di mulai dari sisi perizinan maupun dari sisi pembayaran retribusi dan tetap meminta perusahaan tersebut untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.

Wakil Gubernur Sumsel, Ir H Mawardi Yahya

Selanjutnya jawaban terhadap Rancangan Perda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Sumatera Selatan.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020, bahwa undang-undang tersebut tetap berlaku dan Pemda diminta untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Perda/Perkada yang terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya untuk dilakukan perubahan atau pencabutan dan kami yakin Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena menyesuaikan dengan kewenangan yang ada pada Pemerintah Provinsi,” urai Mawardi Yahya.

Pemerintah Provinsi akan senantiasa berperan aktif terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan penguatan ekonomi masyarakat, meskipun  kewenangan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian Jawaban Rancangan Peraturan Daerah Tentang Jasa Konstruksi yang salah satu maksud dan tujuan adalah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang salah satunya melakukan pelatihan bagi tenaga konstruksi sehingga kedepannya akan didapat tenaga kerja konstruksi yang memiliki kompetensi dan sertifikat keahlian tertentu sesuai dengan yang diharapkan.

“Ranperda yang diusulkan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna melaksanakan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi dalam bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas serta mendorong terbentuknya kesadaran hukum dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi,” ungkap Mawardi Yahya.

Untuk Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Pemerintah Provinsi sependapat perlunya pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang harus segera diproses legitimasinya.

“Karena dengan adanya perbaikan (recovery) terhadap dunia usaha baik usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi terutama dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19. Dengan berlakunya perda ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat maupun investor dalam menanamkan modalnya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan kerja, dan meningkatkan PAD,” ujar Mawardi Yahya.

Di sampaikan Mawardi Yahya penanaman modal di Provinsi Sumsel setiap tahunnya mengalami peningkatan, sebagai contoh Tahun 2020 target investasi sebesar Rp. 26.43 triliun dengan Realisasi sebesar Rp. 38.35 triliun dan Tahun 2021 target investasi sebesar Rp. 28.27 triliun dengan Realisasi sebesar Rp. 34.65 triliun.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi NasDem Mawardi menyampaikan Penyesuaian Peraturan Daerah ini berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2019. tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Dengan berlakunya Perda ini nantinya akan memberikan multiflier effect bagi daerah antara lain terciptanya lapangan kerja, berkurangnya pengangguran yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post