Dugaan Penyimpangan Cetak Al Quran Banyuasin diduga Jalan di Tempat
Penulis : Anton
Editor   : Mamnuro’aini
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Dugaan Penyimpangan Kasus Cetak Al Quran pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah di Kabupaten Banyuasin jalan di tempat. Pasalnya kasus yang mencuat pada Tahun 2019 ini, hingga saat ini tidak ada kejelasan status hukumnya. Padahal kasus tersebut sudah berulang kali di pertanyakan oleh berbagai elemen masyarakat Banyuasin ke Kejari Banyuasin.
Sekretaris LP KPK Daerah Komda Sumsel, Arie Anggara, didampingi Wakil Sekretaris LP KPK Kompda Sumsel, Hardaya, mengatakan pihak Kejaksaan Negeri yang di percaya untuk mengusut kasus tersebut sejak tahun 2019 lalu hingga kini belum ada kejelasan.
“Pihak Kejari Banyuasin sangat tertutup dengan kasus dugaan penyimpangan cetak Alquran ini. Hampir 3 tahun kasusnya di Kejari Banyuasin tidak ada perkembangan apapun. Bahkan berulang kali kami mempertanyakan kasus tersebut pihak Kejari enggan memberikan tanggapan,” kata Arie Anggara.
Menurut Arie Anggara, kasus tersebut telah di laporkan beberapa elemen masyarakat di Tahun 2019 ke Kejari Banyuasin. Oleh sebab itu pihaknya sebagai bagian dari elemen masyarakat berharap pihak Kejari Banyuasin memberikan keterangan perkembangan kasus yang mengatas namakan Kitab Suci umat Islam tersebut.
“Kasus ini seperti bom waktu, apalagi ini kasus yang membawa nama Kitab Suci Umat Islam yakni Al Quran. Saya berharap kasus ini bisa di tindak lanjuti, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan nama besar agama apapun dan mencari keuntungan dengan topeng untuk kegiatan keagamaan,” jelas Arie Anggara.
Menurut Arie Anggara kasus dugaan penyelewengan cetak Alquran tersebut pernah di laporkan oleh Aliansi Masyarakat Institusi (Amunisi) di tahun 2019. Bahkan saat itu pihak Amunisi mempertanyakan laporan dugaan korupsi pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Banyuasin pada Rabu (30/10/19).
Pada aksi tersebut dalam orasinya Suhaimi alias Emon, selaku Koordinator Aksi, menegaskan, Amunisi kembali mempertanyakan laporan yang disampaikan ke pihak penyidik Kejari Banyuasin. Agar penyelesaian kasus tersebut diproses secara transparan.
Sementara pihak Kejari Banyuasin belum ada yang memberikan konfirmasinya terkait laporan dugaan penyelewengan cetak Al Quran tersebut.